Tiga Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Gali Alasan Permohonan Informasi Publik
Jakarta – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta gelar sidang sengketa informasi dengan agenda pemeriksaan awal kedudukan hukum (legal standing) yang diajukan pemohon informasi Chastoro Sitinjak. Majelis Komisioner (MK), Aang Muhdi Gozali selaku Ketua, Harry Ara Hutabarat serta Nelvia Gustina selaku Anggota di Gedung Graha Mental, Jakarta Pusat pada Rabu (22/6/2022). Pemohon mengajukan permohonan informasi kepada termohon Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena dari empat permohonan baru dua yang sudah dijawab. Sehingga Chastoro selaku pemohon informasi yang merupakan mahasiswa Universitas Swasta Jakarta ini mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta karena masih ada permohonan informasi yang belum dijawab.
Pada sidang tersebut, ketiga majelis komisioner (MK) menanyakan tujuan dan alasan permohonan informasi serta jangka waktu permohonan informasi.
Adapun permohonan informasi yang diajukan berupa salinan dokumen kegiatan pengadaan material pemeliharaan tepi jalan saluran penghubung dan kelengkapanya di Sudin SDA Jakarta Timur tahun anggaran 2018 dengan kode 35821127, yaitu: nama Peserta Lelang dan nama pemenang lelang;Dokumen kontrak pemenang lelang; Lokasi lengkap kegiatan;Foto-Foto sebelum dan sesudah pelaksanaan kegiatan.
Termohon dalam hal ini hadir ditugaskan, namun menyatakan belum mendapat surat kuasa penuh dari atasan PPID dikarenakan cuti menunaikan ibadah haji.
Sidang dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan awal yang meliputi pemeriksaan kewenangan Komisi Informasi, legal standing dan jangka waktu penyelesaian sengketa informasi publik. MK memutuskan sidang lanjutan pemeriksaan legal standing termohon akan dilaksanakan pada 6 Juli 2022.(R)