KI DKI Jakarta Gelar FGD Mengukur Transparansi Layanan Informasi Berkualitas

KI DKI Jakarta Gelar FGD Mengukur Transparansi Layanan Informasi Berkualitas

Jakarta – Tahapan monitoring dan evaluasi Badan Publik DKI Jakarta kini memasuki Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “mengukur transparansi layanan informasi berkualitas” yang dilaksanakan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta pada, Selasa(9/11/2021).

FGD ini merupakan tahapan akhir pelaksanaan evaluasi keterbukaan informasi publik sebagai acuan menerima pandangan dan arahan pakar dari segmen akademisi, masyarakat/NGO dan pakar keterbukaan informasi publik. Pandangan ini menjadi pertimbangan menentukan peringkat setiap Badan Publik dari ketersediaan pengelolaan dan pelayananan tolok ukur kinerja PPID sesuai peraturan yang ada.

Adapun kehadiran narasumber yaitu Prof.Dr.Ibnu Hamad, M.Si (Akademisi UI ), Prof. Dr. Asep Saefudin, M.Sc (Rektor Univ. Al Azhar Indonesia), Dr. Mompang L, SH.,M.Hum (Dosen UKI), Alamsyah Saragih, S.E (Ketua KI Pusat Periode 2010 – 2013), Lely Pelitasari Soebekty (Wakil Rektor Univ. Insan Cita Indonesia), Nurul Amalia (Perludem) dengan sambutan Harry Ara Hutabarat, S.H.,M.H (Ketua KI DKI Jakarta), serta Nelvia Gustina, S.P menyampaikan perkembangan kegiatan evaluasi dan pemeringkatan Badan Publik DKI Jakarta Tahun 2021 (Ketua Pelaksana) dan Komisioner kelembagaan.

Selain itu, monev merupakan kerja rutin tahunan Komisi Informasi sebagai regulator UU 14/2008 dan perki SLIP 1/2021 serta Pergub no.175/2016 tentang standar layanan informasi yang memberikan mandat melakukan monitoring dan evaluasi untuk mengukur potret pelaksanaan keterbukaan informasi publik setiap Badan Publik DKI Jakarta sebagai implementator sesuai peraturan yang berlaku.

Metode penilaian yang telah dilakukan ada dua tahapan secara onlne (E-Monev) yaitu pengisian Self Assesment Quistionnaire (SAQ) di 15 kategori Badan Publik (BP) terdiri dari Dinas, Badan, Biro, RSUD, BUMD, Pemerintahan Kota/Kabupaten, Lembaga Non Struktural, Partai Politik, Kejaksaan Negeri wilayah, Kepolisian Resort Wilayah, Kantor Pertanahan, Kecamatan, Kelurahan, dan Sekolah Menengah (SMA/SMP) total 155 BP. Indikator penilaian tahapan Self Assesment Questionnaire (SAQ) terdiri dari 4 indikator pertanyaan yaitu pengumuman informasi publik, penyediaan Informasi Publik, SOP Layanan Informasi Publik dan Pengembangan IT serta penilaian khusus Indikator pelaksanaan keterbukaan informasi publik di masa pandemic covid. Sebelum pengisian SAQ, dilakukan sosialisasi dengan kehadiran ratusan partisipan melalui virtual zoom.

Pada tahapan kedua dilakukan penilaian untuk tiga terbaik di setiap kategorinya melalui presentasi verifikasi faktual berdasarkan SAQ yang diterima KI DKI Jakarta. Dari kegiatan presentasi terjaring 45 Badan Publik dengan durasi waktu dibatasi, dipaparkan masing-masing pejabat pengelola informasi dan dokumentasi dalam bentuk video dan power point.

Dari kedua tahapan yang dilakukan secara virtual inilah, setiap kategori nominator tiga besar akan diberikan apresiasi dari Komisi informasi Provinsi DKI Jakarta melalui momentum anugerah Badan Publik DKI Jakarta yang rencananya dilaksanakan di awal desember 2021.(R)

Jakarta, 9 November 2021
Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta

 

 

 

 

 

Similar Posts