Kolaborasi KI Provinsi DKI Jakarta dan PPID Provinsi DKI Jakarta menggelar Webinar Transparasi Informasi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Kolaborasi KI Provinsi DKI Jakarta dan PPID Provinsi DKI Jakarta menggelar Webinar Transparasi Informasi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Kolaborasi KI Provinsi DKI Jakarta dan PPID Provinsi DKI Jakarta menggelar Webinar Transparasi Informasi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Jakarta – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan PPID Provinsi DKI Jakarta menggelar webinar Keterbukaan Informasi Publik Provinsi DKI Jakarta dengan tema “Informasi Publik Pengadaan Barang dan Jasa di Badan Publik Wilayah DKI Jakarta” , Selasa (28/06/2022).

Kegiatan yang dilaksanakan secara online dibuka secara resmi oleh kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikas, Informasi dan Statistik Provinsi DKI Jakarta Raides Aryanto yang pada kesempatan tersebut mewakili Kepala Dinas Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Provinsi DKI Atikah Nur Rahmania, S.IP,M.Si.

Dalam sambutannya Raider menegaskan Implementasi Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang  Keterbukaan Informasi Publik telah berada pada kondisi dimana seluruh badan publik wajib menyediakan dan memberikan informasi secara transparan, cepat dan mudah bagi pengguna informasi publik. 

“Badan publik harus terus melakukan inovasi dengan membuka akses semudah mungkin dalam rangka menyediakan data informasi kepada masyarakat, salah satunya dengan cara menyediakan akses informasi yang berbasis online” jelasnya.

Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) telah diundangkan, termasuk keterbukaan informasi pengadaan barang dan jasa yang terdapat pada pasal 15 ayat 9, “Pada pasal ini lebih dijelaskan apa saja yang harus dibuka oleh badan publik mengenai pengadaan barang dan jasa” ujarnya.

Menurt Raider Keterbukaan informasi terkait barang dan jasa diharapkan menjadi penguat dan semangat bagi badan publik yang berada diwilayah DKI Jakarta guna mewujudkan pemerintahan yang transparan, efektif, efisiensi,   akuntable serta dapat dipertanggung jawabkan.

Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat, menjelaskan dengan terciptanya pelayanan keterbukaan informasi yang baik oleh PPID Provinsi DKI Jakarta, dapat meminimalisir sengketa informasi publik yang ada di Komisi Informasi DKI Jakarta terutama terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Dengan adanya transparasi dan dibuka seluas-luasnnya ditatanan pre order kaitannya dengan tingkatan pengunaan produk dalam negeri, “penyedia diharapkan dapat  memaksimalkan informasi publik sehingga dapat berkompetitif dengan produk-produk impor, dan yang tak kalah penting peran UMKM dan koperasi harus lebih ditingkatkan potensinya sehingga partisipasi mereka lebih maksimal” harapnya.

Menutup sambutannya Harry Ara menegaskan bahwa Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukan informasi publik tidak gunakan untuk kepentingan publik dan golongan yang tujuannya bukan mensejahterakan masyarakat “Saya berharap PPID utama tidak perlu mentoleransi pemohon informasi yang tujuannya tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang itu sendiri dan tidak dapat digunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab”.

Sementara itu Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Aang Muhdi Gozali menjabarkan bahwa banyak manfaat dari keterbukaan inormasi publik diantaranya menciptakan good govement, membangun kepercayaan publik dan keterbukaan inormasi publik pada akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan serta meningkatkan kemakmuran (Bank Dunia).

Menurutnya masyarakat dapat berpartisipasi melakukan pengawalan terhadapat berjalannya proses pengadaan barang dan jasa di badan publik lingkungan Pemprov DKI Jakarta, “ Masyarakat dapat memberikan masukan masalah yang dihadapi masyarakatdengan mengirimkan informasi kepada pemerintah daerah lewat telepon, SMS, atau social media dengan menunjukan fakta-fakta di lapangan.

Sebagai narasumber dalam webinar kali ini Hendra J Kede menekankan bahwa badan publik Pemprov DKI Jakarta melalui PPID harus dapat memastikan informasi barang dan jasa yang terbuka itu berstatus terbuka dan memenuhi hak masyarakat atas informasi tersebut.

Oleh karena itu, menurut Hendra badan publik Pemprov DKI Jakarta melalui PPID, harus juga dapat memastikan informasi barang dan jasa yang dikecualikan benar-benar terjaga kerahasiaannya, “Jadi menutup informasi barang dan jasa yang terbuka sama berbahayanya bagi negara dan masyarakat dengan membuka informasi barang dan jasa yang dikecualikan”.

Dalam paparannya, Shahandra Hanitiyo Kepala BiroHumas, sistem Informasi, dan  Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI mengatakan bahwa LKPP telah membangun sistem PBJP secara elektronik yang dapat digunakan masyarakat dalam memantau PBJP tersebut. (P)

 

 

 

 

 

Similar Posts