Sidang Sengketa Informasi Dishub dan Disnakertrans DKI Ditunda, Majelis Tekankan Legal Standing dan Pemenuhan Hak Pemohon

JAKARTA — Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi pemeriksaan awal (legal standing) antara Pemohon Yosi Yudianto dan Termohon Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta serta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta, di Gedung Graha Mental Spiritual,Tanah Abang Jakarta Pusat pada, Rabu (11/2/2026).

Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Komisioner Ferid Nugroho menanyakan kehadiran pemohon serta dilanjutkan dengan meminta kelengkapan surat kuasa dari para Termohon.

Panitera menyampaikan kepada majelis Komisioner bahwa Pemohon tidak hadir dan menyampaikan ketidakhadirannya melalui pesan WhatsApp karena tidak memiliki pendamping.

Sementara itu, Termohon Dishub DKI Jakarta belum menyerahkan surat kuasa, sedangkan Disnakertrans DKI Jakarta telah menyampaikan surat kuasa beserta kelengkapan administrasi.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Termohon menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat menyikapi substansi permohonan informasi yang diajukan Pemohon karena masih memerlukan pembahasan internal.

“Mengenai keterkaitan informasi yang dimohonkan, kami belum bisa menyikapi dan masih akan dirapatkan terlebih dahulu,” ujar Kuasa Termohon di hadapan majelis.

Anggota Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho menyoroti bahwa persidangan telah digelar untuk kedua kalinya, namun surat kuasa dari Dishub DKI Jakarta belum juga disampaikan.

Agus menyarankan agar Dishub dapat mengadopsi pola penyusunan surat kuasa sebagaimana yang telah dilakukan Disnakertrans, mengingat keduanya berada dalam satu lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Proses administrasi legal standing, khususnya terkait surat kuasa dari Dinas Perhubungan, sebaiknya tidak berlarut-larut agar terdapat kepastian hukum pada persidangan berikutnya,” tegas Agus.

Agus juga menekankan pentingnya peran PPID Provinsi dalam memberikan pemahaman kepada PPID Pelaksana, khususnya terkait kewajiban penguasaan dan pengelolaan dokumen informasi publik.

Menurutnya, apabila informasi dikuasai oleh badan publik, maka harus dijelaskan apakah informasi tersebut bersifat terbuka atau dikecualikan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diketahui, Pemohon Yosi Yudianto mengajukan permintaan informasi yang berkaitan dengan dokumen kebijakan administratif serta dokumen pengawasan dan pemeriksaan keuangan.

Sementara itu, Anggota Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali menegaskan prinsip dasar keterbukaan informasi publik, bahwa badan publik wajib melayani permintaan informasi dan tidak dapat menolak tanpa dasar hukum yang jelas.

“Jika informasi dapat dibuka, maka seharusnya diberikan. Apabila informasi dikecualikan, badan publik wajib melakukan uji konsekuensi dan menyampaikannya kepada majelis,” ujar Aang.

Aang juga menyoroti kondisi Pemohon yang merupakan penyandang disabilitas dan tidak memiliki pendamping, sehingga perlu perhatian khusus agar hak dan kewajiban Pemohon tetap terakomodasi secara adil.

Ia mendorong Panitera untuk menawarkan pendampingan melalui pemangku kepentingan terkait, guna memastikan Pemohon dapat mengikuti persidangan secara layak.

“Badan publik harus memastikan hak masyarakat atas informasi, termasuk perbantuan pendampingan dalam proses persidangan,” tambahnya.

Menutup persidangan, Ketua Majelis Komisioner Ferid Nugroho menyatakan bahwa sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu, 25 Februari 2026 pukul 10.00 WIB.
Majelis meminta agar pada sidang berikutnya legal standing para Termohon telah terpenuhi, sehingga pemeriksaan dapat berjalan secara efektif dan berkeadilan.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Ferid Nugroho, didampingi Anggota Majelis Agus Wijayanto Nugroho dan Aang Muhdi Gozali, serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.

Similar Posts