Tanggapan Point Penting Disampaikan Pemohon dan Termohon, Sidang Sengketa Informasi Kembali Ditunda

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Perkumpulan Aliansi Perduli Indonesia Jaya (P-APIJ) dan 24 Badan Publik sebagai Termohon di ruang sidang KI DKI Jakarta Tanah Abang Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

Sebelum sidang dimulai, Ketua MK Agus Wijayanto menawarkan kepada para pihak, bahwa sidang sengketa dipimpin hanya 2 majelis, dikarenakan satu majelis Aang Muhdi Gozali berhalangan sakit.

Menanggapi hal itu, kedua pihak baik pemohon dan termohon menyetujui sidang tetap dijalankan.

Perlu diketahui, dua pekan sebelumnya, Kamis (29/5/2024), sidang sengketa informasi publik dengan agenda pemeriksaan awal, majelis meminta surat pernyataan yang dapat menjadi pertimbangan majelis dalam memutuskan perkara tersebut.

Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho dan Anggota Majelis Harry Ara Hutabarat meminta baik pemohon dan termohon membacakan point penting tanggapan tertulis yang disampaikan baik pemohon dan termohon.

“Kepada pihak pemohon dan termohon, sesuai agenda hari ini silahkan untuk membacakan point penting dari tanggapan tertulis yang sudah disiapkan,” kata Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho.

Sidang dihadiri Pemohon Ketua Umum Pengurus Pusat Aliansi Perduli Indonesia Jaya Parluhutan Simanjuntak dan rekan, serta kuasa termohon Roy Steven dan Septian Bagja.

“Kami sediakan 11 halaman, mudah-mudahan dari jawaban kami dapat menjadi pertimbangan nantinya bagi majelis,” ucap Pemohon Parluhutan.

Selanjutnya, Majelis Komisioner akan menganalisa tanggapan tertulis yang dibacakan point penting usai dibacakan kedua pihak.

“Saya kira majelis akan menganalisa tanggapan tertulis kedua pihak,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota Majelis Harry Ara meminta agar pernyataan tertulis dari termohon dilengkapi dengan pengesahan agar tidak menjadi “surat kaleng”.

Majelis menunda sidang dan kembali digelar akhir Juni melalui relas panggilan.

“Dengan demikian sidang dinyatakan ditunda,” tandas Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho.

Bertugas sebagai majelis komisioner yaitu Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wiayanto Nugroho, Anggota Majelis Komisoner Harry Ara Hutabarat dan Aang Muhdi Gozali tidak hadir berhalangan sakit serta Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.

Similar Posts