Termohon PT. Bank BCA, Majelis Komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta Tidak Menerima Permohonan Pemohon

Termohon PT. Bank BCA, Majelis Komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta Tidak Menerima Permohonan Pemohon

Termohon PT. Bank BCA, Majelis Komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta Tidak Menerima Permohonan Pemohon

Sidang putusan sengketa informasi publik terhadap termohon PT.Bank BCA Pusat, Majelis Komisioner menolak permohonan informasi pemohon.

Dalam pertimbangannya, Majelis Komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta melalui amar putusan sela, dengan pertimbangan termohon bukan badan publik sehingga diluar kewenangan Komisi Informasi DKI Jakarta.

Majelis Komisioner juga mempertimbangkan berdasarkan fakta yang diketahui secara umum dan terbuka yakni berdasarkan Laporan Tahunan PT. Bank BCA Tahun 2021. Laporan tersebut menguraikan bahwa termohon juga memiliki usaha sebagai Bank Umum serta kepemilikan Bank BCA Pusat adalah PT. Dwimuria Investama Andalan 54,94%, Masyarakat 45.06%.

Selain itu, MK tidak mempertimbangkan pokok permohonan sengketa Quo dan dinyatakan permohonan a quo tidak diterima.

Menjadi pokok permohonan informasi dan obyek sengketa informasi a quo adalah rincian denda sejumlah Rp 130.932.063,35 (seratus tiga puluh juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu enam puluh tiga koma tiga puluh lima rupiah).

Putusan dibacakan tiga Majelis Komisioner Agus Wijayanto sebagai Ketua Majelis, Luqman Hakim Arifin dan Aang Muhdi Gozali sebagai Anggota Majelis Komisioner (MK). Didampingi panitera Melin Evalina Simatupang digelar di ruang sidang Gedung Graha Mental Spiritual, Selasa (21/02/2023).

Sengketa informasi nomor register 0001/I/KIP-DKI-PS/2023 antara Hj.Sunarsih Farida sebagai pemohon dengan Bank BCA Pusat sebagai termohon. Hanya dihadiri pemohon, dengan agenda pemeriksaan awal dan di skors 30 menit.

Namun demikian, Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho memberikan saran kepada pemohon untuk kembali melakukan permohonan dan atau konsultasi kepada lembaga yang berwenang semisal Otorita Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga pengawas keuangan.

“Silahkan saudari pemohon lakukan konsultasi atau permohonan lain ke lembaga pengawas keuangan semisal OJK atau Badan Penyelesaian Sengkata Konsumen,” Kata Ketua MK Agus Wijayanto.

Seluruh uraian dan fakta hukum, Majelis Komisioner berkesimpulan :
1. Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta tidak berwenang untuk menerima, memeriksa dan memutus permohonan a quo.
2. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan dalam sengketa a quo.
3. Termohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Badan Publik dalam sengketa a quo.
4. Batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik tidak dipertimbangkan karena bukan sengketa informasi publik sebagaimana dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dan Perki No.1 Tahun 2013.

Lebih lanjut, pemohon Hj.Sunarsih merupakan perorangan. Sunarsih berupaya sejak tahun 2021 berharap mendapatkan informasi dari PT.Bank BCA. Dia menilai KI DKI Jakarta memliki infrastrukur sidang sangat baik, nyaman dan bagus dalam melayani. Akhir putusan Majelis Komisioner pun diterima namun tetap akan melakukan proses selanjutnya.

“Kami terima putusan KI DKI Jakarta, namun ikhtiar lainnya akan tetap dilanjutkan,” tandas Sunarsih.

Similar Posts