Mediasi KIP DKI Selesaikan Kasus BOP Sekolah

Mediasi KIP DKI Selesaikan Kasus BOP Sekolah

Mediasi KIP DKI Selesaikan Kasus BOP Sekolah

Jakarta – Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta (KIP DKI) membacakan putusan mediasi dengan nomor sengketa 0011/VIII/KIP-DKI-PS-A-M/2020  antara Perkumpulan Lembaga Swadaya Peduli Pembangunan Pemuda Dan Potensi Anak Bangsa (P5AB) (Pemohon) melawan Kepala Sekolah SMA Negeri 17 Jakarta (Termohon), Kamis (25/02/2021). Dalam putusannya, mediasi dinyatakan berhasil.

Majelis Komisioner dalam pelaksanaan sidang ajudikasi nonlitigasi ini diketuai oleh Nelvia Gustina yang beranggotakan Harry Ara Hutabarat dan Arya Sandhiyudha.

“Putusan mediasi ini bersifat final dan mengikat. Oleh karenanya, Kami selaku Majelis Komisioner memutuskan untuk memerintahkan Para Pihak untuk mentaati kesepakatan bersama dalam mediasi dan menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan a quokata Nelvia Gustina saat di wawancarai pasca pembacaan putusan tersebut, Ketua Majelis Komisioner. 

Pasal 39 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat.

Dalam perkara ini, informasi yang diminta yaitu salinan dokumen tentang Realisasi Penggunaan Dana Biaya Operasional (BOP) Sekolah SMA Negeri 17 Jakarta Tahun Anggaran 2019 dengan Alokasi sebesar Rp. 3.403.200.000,- berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 205 Tahun 2019 tentang Penerima dan Alokasi Biaya Operasional Pendidikan Sekolah SMA Negeri 17 Jakarta Tahun Anggaran 2019 tanggal 6 Februari 2019.

Sebelumnya, mediasi dilaksanakan tiga kali oleh para pihak dengan bantuan Aang Muhdi Gozali sebagai Mediator KIP DKI. Mediasi tersebut bersifat terbuka dan menghasilkan kesepakatan yaitu Termohon memberikan seluruh informasi yang dimohonkan Pemohon. Dalam hal ini, kekurangan dokumen/informasi yang diberikan pada pada mediasi kedua, telah diberikan dan diterima Pemohon pada mediasi ketiga. (Khumairoh)

Similar Posts