Simak, Hak dan Kewajiban Pengguna dan Pemohon Informasi Publik

Simak, Hak dan Kewajiban Pengguna dan Pemohon Informasi Publik

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik.

JAKARTA – Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik.

Melalui aturan ini, masyarakat berhak untuk memperoleh informasi publik mengenai berbagai kebijakan, program kerja hingga mengetahui setiap proses pengambilan keputusan oleh pemerintah.

Karena itu, UU KIP mengharuskan agar setiap badan publik membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang betugas mengelola, menyimpan dan juga menyediakan informasi publik yang dimohonkan oleh Pemohon atau Pengguna Informasi Publik.

Namun, tahukah Anda bahwa di samping hak yang dimiliki, Pengguna dan Pemohon Informasi Publik pun rupanya memiliki kewajiban yang mesti dipatuhi.

Karena itu, berikut sejumlah hak dan kewajiban Pengguna dan Pemohon Informasi Publik menurut UU KIP yang mesti diketahui :

Hak Pemohon Informasi Publik
(Pasal 4 UU KIP)

1. Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini

2. Setiap orang berhak melihat dan mengetahui Informasi Publik, menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik, mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini dan atau menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut

4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini

Kewajiban Pengguna Informasi Publik
(Pasal 5 UU KIP)

1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Similar Posts