KI DKI Putus Sela Sengketa Informasi Publik Pemohon P5AB dan Termohon SMAN 56 Jakarta

 

JAKARTA – Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan putusan sela terhadap sengketa informasi publik antara Pemohon Perkumpulan Lembaga Swadaya Peduli Pembangunan Pemuda dan Potensi Anak Bangsa (P5AB) dan Termohon Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 65 Jakarta, Selasa (03/10/2023).

Putusan sela ditetapkan sesuai Peraturan Komisi Informasi (PerKi) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali mengatakan putusan sela dilakukan melalui musyawarah majelis komisioner. Kata dia, pihaknya juga telah mempertimbangkan dan menelaah sejumlah fakta dalam menetapkan Putusan tersebut.

“Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta yang menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik Nomor Registrasi 0011/III/KIP-DKI-PS/2023 yang diajukan oleh Perkumpulan Lembaga Swadaya Peduli Pembangunan Pemuda dan Potensi Anak Bangsa (P5AB) dan Termohon Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 65 Jakarta,” kata Aang dalam pembacaan putusan sela.

Dalam putusan sela tersebut, majelis komisoner memutuskan untuk tidak menerima permohonan sengketa informasi publik Pemohon.

Majelis berkesimpulan dari fakta permohonan dan fakta persidangan sehingga menjadi fakta hukum yang tidak bisa terbantahkan, bahwa batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik oleh Pemohon tidak memenuhi jangka waktu sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan PERKI No. 1 Tahun 2013.

Selanjutnya, merujuk Pasal 36 PerKi Nomor 1 Tahun 2013 disebutkan dalam hal permohonan tidak memenuhi salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Majelis dapat menjatuhkan putusan sela untuk menerima ataupun menolak permohonan;

Dalam hal Mejelis berpendapat tidak perlu menjatuhkan putusan sela, maka proses pemeriksaan dapat dilanjutkan dan diputus bersamaan putusan akhir.

Bertugas dalam sidang ajudikasi tersebut, Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali, Anggota Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat, Anggota Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho, dan Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.

 

Similar Posts