Sengketa Informasi Publik antara Hisar Tambunan dan Kesbangpol DKI Jakarta Tuntas Dimediasi, Begini isi Putusannya

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar pembacaan putusan mediasi sengketa informasi publik antara Pemohon Hisar Tambunan dan Termohon Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta, Selasa (13/2/2024). 

Dalam putusannya, majelis komisioner KI DKI Jakarta mengungkapkan, pihaknya telah menerima dan membaca hasil mediasi dalam perkara tersebut yang dlaksanakan pada Rabu, 7 Febaruari 2024. 

Menurutnya, mediasi yang dilakukan para pihak melalui bantuan Mediator Luqman Hakim Arifin telah menghasilkan kesepakatan bahwa pihak Termohon bersedia memberikan informasi yang dimohonkan kepada Pemohon. 

“Terhadap permohonan informasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1, Termohon akan memberikan informasi a quo dengan menghitamkan (block) Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, alamat dan tanda tangan,” kata Aang. 

Selanjutnya, kata Aang, Termohon akan memberikan informasi a quo kepafda Pemohon setelah sidang pembacaan putusan mediasi pada Selasa, 13 Februari 2024 Pukul 13.30 wib di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Gedung Graha Mental Spiritual Lt 1 Jalan Aaludin II No. 1 Tanah Abang Jakarta Pusat. 

Aang menyebut kesepakatan para pihak dalam proses mediasi dituangkan dalam bentuk putusan mediasi Komisi Informasi. Dengan tercapainya kesepakatan mediasi ini, para pihak bersedia mengakhiri sengketa informasi a quo. 

“Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui mediasi ini bersifat final dan mengikat,” tegas Aang.

Adapun informasi publik yang dimohonkan dan menjadi objek sengketa antara para pihak adalah berupa surat pernyataan atas nama Munir yang dibuat Agustus 2019 sebagai syarat untuk menjadi anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM). 

Atas dasar kesepakatan mediasi, Termohon pun langsung memberikan informasi yang dimohonkan kepada Pemohon usai pembacaan putusan mediasi. 

Bertugas sebagai majelis yaitu Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali, Anggota Majelis Harry Ara Hutabarat dan Agus Wijayanto Nugroho. 

Similar Posts