Legal Standing Belum Terpenuhi, Sidang Ajudikasi Antara PKN dan DPRD DKI Ditunda

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi publik dengan agenda pemeriksaan awal legal standing antara Pemohon Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan Termohon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Selasa (25/07/2023).

Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali mengatakan sidang ajudikasi dengan agenda pemeriksaan awal legal standing yang ke-I menjadi penting. Karena dalam hal ini memeriksa sejumlah identitas para pemohon dan termohon serta dokumen surat kuasa.

“Untuk itu, berdasarkan pemeriksaan awal legal standing yang ke-I, apakah pihak Termohon telah membawa surat kuasa khusus yang telah ditandatangi atasan PPID nya, apakah sudah disiapkan?” kata Aang dalam sidang tersebut.

Usai dilakukan pemeriksaan, Aang menilai terdapat sejumlah dokumen yang harus diperbaiki oleh para pihak. Hal itu dapat dilampirkan dalam sidang pemeriksaan selanjuynya yang diagendakan pekan depan.

Majelis Komisioner juga menyoroti perihal struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Termohon yang belum dilampirkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dia menegaskan Termohon sebagai badan publik harus menetapkan SK PPID sesuai perundang-undangan yang berlaku. Nantinya, Atasan PPID yang bertanggung jawab dalam mengelola informasi publik tersebut.

Aang menambahkan agar para pihak juga dapat mempelajari pokok permohonan yang akan dibahas dalam sidang sengketa informasi pekan depan.

“Apakah pihak Termohon telah memberikan surat balasan atas surat keberatan yang diajukan oleh Pemohon. Terutama terkait mekanisme dalam hal ini, surat-surat permohonan informasi dan keberatan apakah saudara sudah memberi respon atau balasan?” ,tambah dia.

Selanjutnya, majelis komisoner mengagendakan ulang sidang sengketa informasi pemeriksaan awal antara Pemohon PKN dan Termohon DPRD Provinsi DKI Jakarta pada pekan depan. Nantinya, Panitera Pengganti akan mengirim relas atau panggilan resmi kepada para pihak.

Diketahui, bertugas dalam sidang tersebut Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali, Anggota Majelis Agus Wijayanto Nugroho dan Harry Ara Hutabarat serta Panitera Pengganti Melin Simatupang.

Similar Posts