Majelis Komisioner KI DKI Putus Sela Sengketa Informasi Pemohon Perkumpulan Aliansi Perduli Indonesia Jaya, Ini Alasannya

JAKARTA – Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan putusan sela terhadap sengketa informasi publik antara Pemohon Perkumpulan Aliansi Perduli Indonesia Jaya dan Termohon Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur, Rabu (26/07/2023).

Putusan sela ditetapkan sesuai Peraturan Komisi Informasi (PerKi) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Ketua Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin mengatakan putusan sela dilakukan melalui musyawarah majelis komisioner. Pertimbangan ini dilakukan oleh Majelis Komisioner melalui telaah sejumlah fakta dalam menetapkan Putusan tersebut.

“Sebelumnya, Kami majelis komisioner telah melakukan musyawarah majelis terlebih dahulu untuk menghasilkan putusan sela. Termasuk mempertimbangkan fakta-fakta maupun pernyataan lisan para pihak selama persidangan legal standing berlangsung,” kata Luqman.

Dalam Amar Putusan Majelis Komisioner memutuskan Menolak permohonan sengketa informasi publik Pemohon dengan nomor sengketa 0006/III/KIP-DKI-PS/2023.

Majelis berkesimpulan dari fakta permohonan dan fakta persidangan sehingga menjadi fakta hukum yang tidak bisa terbantahkan, bahwa berdasarkan batas waktu yang diajukan Pemohon berkaitan dengan permohonan penyelesaian sengketa informasi.

Selanjutnya, merujuk Pasal 36 PerKi Nomor 1 Tahun 2013 ayat (1) dan (2). Disebutkan berdasarkan ayat (2) Dalam hal permohonan tidak memenuhi salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis Komisioner dapat menjatuhkan putusan sela untuk menerima ataupun menolak permohonan.

Dalam hal Mejelis berpendapat tidak perlu menjatuhkan putusan sela, maka proses pemeriksaan dapat dilanjutkan dan diputus bersamaan putusan akhir.

“Menimbang fakta hukum tersebut, maka majelis memandang perlu untuk menjatuhkan putusan sela dan tidak mempertimbangkan pokok perkara a quo,” tegas Luqman.

Diketahui, Pemohon telah mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 03 Maret 2023 dan diregistrasi dengan Nomor 0006/III/KIP-DKI-PS/2023.

Bertugas sebagai majelis yaitu Ketua Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin, Anggota Majelis Harry Ara Hutabarat serta Aang Muhdi Ghozali, dan Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.

Similar Posts