Sengketa Informasi Tanah: Hamid Husein dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat,Masuk Tahap Akhir
Jakarta — Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar sidang sengketa informasi publik antara pemohon Hamid Husein dan termohon Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan agenda pembuktian. Sidang berlangsung di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).
“Para pihak silakan menyampaikan bukti tambahan untuk diperlihatkan ke depan,” ujar Agus saat membuka jalannya persidangan.
Agus menjelaskan bahwa berdasarkan bukti yang telah disampaikan sebelumnya, terdapat dua Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan secara tertutup oleh pihak termohon. Ia juga mengonfirmasi keberadaan dokumen Surat Izin Perumahan (SIP) yang sebelumnya disebut dalam kesaksian, serta mempertanyakan keterkaitannya dengan seseorang bernama Idrus.
Pemohon menjelaskan bahwa SIP merupakan rekomendasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pengurusan tanah. Ia menyatakan bahwa tanah yang dimaksud diurus atas nama kakak kandungnya, Idrus.
Dalam proses pembuktian, Anggota Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali meminta pemohon untuk melampirkan bukti hubungan keluarga, seperti Kartu Keluarga (KK), guna memperkuat keterangan tersebut.
“Karena proses ini sudah cukup panjang, jika ada bukti tambahan yang disampaikan pemohon, apakah termohon sepakat untuk tetap melanjutkan proses ini melalui sidang langsung, atau cukup secara elektronik agar proses bisa segera selesai dan putusan diumumkan secara daring?” tanya Agus kepada para pihak.
Kedua pihak sepakat bahwa bukti tambahan dan kesimpulan akan disampaikan secara elektronik. Majelis pun menetapkan batas akhir penyampaian bukti tambahan dan kesimpulan dalam bentuk softcopy kepada panitera Komisi Informasi paling lambat Selasa, 3 Juni 2025. Putusan akhir akan dibacakan dan diunggah melalui situs resmi kip.jakarta.go.id.
“Sesi pembuktian dinyatakan selesai. Kesimpulan serta bukti tambahan tadi disampaikan secara elektronik maksimal Selasa, 3 Juni 2025,” tegas Agus sebelum menutup sidang.
Usai sidang, pemohon Hamid Husein menyampaikan testimoninya terkait proses yang telah dijalani. Ia mengapresiasi pendampingan dari tenaga ahli Komisi Informasi DKI Jakarta, Ria, yang membantunya memahami prosedur pengajuan informasi.
“Saya diarahkan dan menjadi lebih paham, terutama soal tenggat waktu permohonan informasi. Persidangan berjalan baik, meski sebelumnya sempat ada pemberitahuan yang mendadak. Saya berharap Majelis Komisioner benar-benar memperhatikan kondisi kami sebagai pemohon dan korban. Saya rasa BPN perlu lebih terbuka,” ungkap Hamid.
Sidang ditutup dengan penegasan bahwa proses pemeriksaan telah dinyatakan selesai dan hanya tinggal menunggu penyampaian kesimpulan serta pembacaan putusan akhir dari Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho dan Anggota Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali. Sementara itu, Ferid Nugroho selaku anggota majelis lainnya berhalangan hadir karena sakit. Sidang turut didampingi oleh Panitera Pengganti, Melin Evalina Simatupang.