KPK RI dan BPKP Pusat Penuhi Panggilan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta

KPK RI dan BPKP Pusat Penuhi Panggilan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta

Jakarta – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta (KI DKI) menggelar sidang pada Senin (06/12/2021) di Ruang Sidang Lantai 1 Graha Mental Spiritual antara Pemohon Yayasan Kruha dan Suhendi Nur dkk terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Termohon. Sidang pembuktian dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari BPKP Republik Indonesia dan KPK RI.

Sesuai keterangan saksi, PAM Jaya telah meminta kepada BPKP untuk mereview draft addendum kerjasama antara Aetra berupa surat resmi pada bulan April 2020. Selanjutnya Mulyanto, saksi dari BPKP menyatakan telah lakukan review sejak diterimanya draft addendum tersebut maka sejak itupula dibentuk tim khusus sebanyak 8 orang. Pihaknya menyatakan bahwa belum ada penandatanganan addendum dan masih dalam tahap review. Dalam hal ini BPKP merekomendaskan untuk mencabut draft addendum yang ditujukan kepada Dirut PAM Jaya. Menurut BPKP jika addendum diperpanjang harus mendapat izin dari Gubernur dan perizinan tersebut berupa Kepgub.

Sidang ke- X dengan Nomer sengketa 003/IV/KIP-DKI-PS/2021 ini mendengarkan keterangan saksi dari KPK RI, Hendra Teja. Pihaknya menyampaikan bahwa KPK mendapat laporan dari masyarakat dan mendengar dari media terkait perpanjangan addendum yang akan dilakukan oleh pihak PAM Jaya dan Aetra untuk 25 tahun yang akan berakhir di 2023. Menurut Kepgub 891 Tahun 2020 tentang Persetujuan Adendum Perjanjian Kerja sama antara Perusahaan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dengan Perseroan Terbatas Aetra Air Jakarta.

Maka KPK memanggil PAM Jaya karena telah menerima draft addendum serta dokumen performa kinerja Aetra yang tidak baik. KPK membuat pertemuan bersama Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, PAM Jaya dan BPKP untuk mereview perjanjian tersebut. Ada dokumen tertulis rekomendasi dari KPK yang berisi (i) membatalkan atau mencabut Kepgub, (ii) menunggu perjanjian kerjasama PAM Jaya dan Aetra selesai dan memberikan sepenuhnya pengelolaan ke PAM Jaya, (iii) mendorong pembenahan di sektor hilir untuk mengurangi kerugian yang di derita PAM Jaya atas pengelolaan SPAM ex PT Aetra Air Jakarta, (iv) pemilihan mitra yang menjunjung tinggi asas akuntabilitas, transparansi dan persaingan untuk mendapat opsi yang lebih baik.

Pada bulan Oktober 2020 KPK dan BPKP memaparkan hasil review dihadapan PAM Jaya dan Gubernur DKI Jakarta sehingga keluar Kepgub 1209 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Persetujuan Adendum Perjanjian Kerja sama antara Perusahaan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dengan Perseroan Terbatas Aetra Air Jakarta. Terhitung kerugian negara sebesar 18 Triliun sepanjang 1998 hingga 2020 ketika kerjasama PAM Jaya dan Aetra berlangsung karena kinerja Aertra yang tidak baik/tidak memuaskan.

Sidang yang diketuai oleh Harry Ara Hutabarat dengan didampingi oleh Arya Sandhiyudha dan Harminus usai mendengar keterangan saksi menutup sidang. Sidang selanjutnya akan digelar pada pekan mendatang dengan agenda kesimpulan dari kedua belah pihak. (Natali)

 

 

 

Similar Posts