Visitasi ke SMPN 95, KI DKI Beri Pembekalan Tata Kelola Layanan Informasi Publik

Visitasi ke SMPN 95, KI DKI Beri Pembekalan Tata Kelola Layanan Informasi Publik

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke SMPN 95 Jakarta di Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, Kamis (23/02/2023).

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke SMPN 95 Jakarta di Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, Kamis (23/02/2023).

Kunjungan tersebut sebagai bentuk apresiasi KI DKI terhadap SMPN 95 Jakarta yang meraih penghargaan terbaik kedua Keterbukaan Informasi Publik kategori SMPN dalam monitoring dan evaluasi (Monev) tahun 2022.

Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Agus Wijayanto Nugroho mengatakan visitasi merupakan tindaklanjut usai dilakukannya monitoring dan evaluasi (monev) serta untuk mendorong komitmen badan publik dalam menjalankan Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Kehadiran Kami disini, lebih kepada menguatkan atau memberi stimulus kepada 45 badan publik yang telah menerima penganugerahan Monev tahun 2022. Kami ingin memastikan komitmen dari pimpinan badan publik dalam mengelola dan menyediakan informasi publik bagi masyarakat,” kata Agus dalam visitasi tersebut.

Menurutnya, pada penganugerakan KIP tahun 2022 lalu, SMPN 95 meraih peringkat kedua terbaik dengan nilai 68,70 atau termasuk dalam kategori cukup informatif. Karena itu, Agus berharap capaian yang telah diraih saat ini dapat terus ditingkatkan hingga bisa masuk dalam kategori informatif.

“Jadi pada Maret 2023 ini Kami akan memberikan report atau laporan terkait hasil monev tahun 2022. Nantinya ini dapat menjadi rujukan dan acuan apa saja yang perlu diperbaiki oleh bapak dan ibu ke depannya,” ujarnya.

Dalam kunjungan tersebut, Agus juga menerangkan berbagai hal tentang asas, tujuan serta manfaat badan publik menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Kata dia, UU KIP mengatur secara tegas mekanisme dalam mengelola dan menyediakan informasi publik. Misalnya dengan membagi informasi menjadi tiga kategori yaitu informasi yang harus tersedia secara berkala, serta merta dan setiap saat.

Bahkan, dalam aturan itu juga dijelaskan bahwa tidak semua informasi bersifat terbuka untuk umum, melainkan tedapat informasi yang sifatnya tertutup, rahasia alias dikecualikan.

“Karena itu, ke depan tugas selanjutnya SMPN 95 adalah bagaimana membuat Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK),” tutur Agus.

Sementara itu, Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Edukasi (ESA) Aang Muhdi Gozali mengapresiasi SMPN 95 atas komitmen dan keseriusannya dalam mengelola dan menyediakan layanan informasi publik.

Terbukti, SMPN 95 memiliki layanan digital informasi publik cukup memadai, berkualitas dan selangkah lebih maju dibandingkan dengan beberapa SMPN yang mengikuti monev tahun 2022.

Hanya, tugasnya besar SMPN 95 selanjutnya yaitu bagaimana dapat menyediakan layanan informasi publik secara fisik seperti tersedianya ruang khusus PPID, standing banner terkait tata cara permohonan informasi, pengajuan atas keberatan.

“Padahal Kami ini belum melakukan sosialiasi ke SMPN 95, tapi karena kreativitas bapak dan ibu PPID SMPN 95 dalam mempelajari UU KIP akhirnya dapat menciptakan kualitas layanan digital informasi publik yang sudah cukup baik,” ucap Aang.

Wakil Kepala Sekolah Ruslan menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas dukungan dan perhatian dari Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta guna mendorong tata kelola informasi publik SMPN 95 yang semakin baik.

“Kami ucapkan terima kasih Pak atas kedatangannya, Kami tentu siap atas masukan dan sarannya Pak agar tata kelola informasi publik di SMPN 95 bisa lebih baik dan bekualitas,” kata Ruslan.

Senada, Anggota PPID Bidang Pengelola Informasi dan Dokumentasi Syamsiah mengungkapkan hingga kini Tim PPID SMPN 95 terus berupaya mempelajari aturan terkait UU KIP dan Perki 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Di samping itu, juga melakukan perbaikan pengelolaan informasi publik secara digital sekaligus menjadikan PPID utama Pemprov DKI sebagai salah satu rujukan dalam pengelolaan informasi publik di website.

“Dalam mengembangkan tata kelola informasi publik Kami secara digital, biasanya Kami melihat website PPID utama Pemprov DKI, dari sana Kami coba mengamati dan mempelajari informasi apa saja yang perlu disediakan,” imbuh Syamsiah.

Diketahui, kunjungan KI DKI ke SMPN 95 diterima langsung oleh Wakil Kepala Sekolah sekaligus Ketua PPID Ruslan, Anggota PPID Bidang Sengketa Rini Widowati, Anggota PPID Bidang Sarana Ruana Dewi, Anggota PPID Bidang Pengelola Informasi dan Dokumentasi Syamsiah, Pelaksana Fungsional PPID Bidang Pranata Komputer Pramudya Wiguna, Arsiparis Khomstun dan Pranata Humas Isrotun Hasanah.

Similar Posts