Sengketa Informasi antara Pramudi JakLingko dan PT Transjakarta Masuk Tahap Mediasi 

JAKARTA – Sengketa informasi publik antara Pemohon Muslihat & P. Alfret yang merupakan pramudi Jaklingko dan Termohon PT Transjakarta masuk tahap mediasi pada pekan depan, Senin  (16/10/2023). 

Hal tersebut diputuskan majelis komisioner KI DKI usai para pihak dinyatakan telah melengkapi dokumen legal standing sebagai syarat utama mengikuti proses sidang penyelesaian sengketa informasi. 

“Ketua majelis menyatakan bahwa sidang hari ini dilanjutkan dengan acara Mediasi pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023, pukul 13.30 WIB di Ruang Rapat Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Lt. 7,” kata Ketua Majelis Komisioner KI DKI Luqman Hakim Arifin dalam sidang sengketa informasi publik di Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Luqman memerintahkan para pihak untuk hadir dalam agenda mediasi. Nantinya proses mediasi akan dibantu oleh mediator Anggota Komisioner KI DKI Agus Wijayanto Nugroho. 

Mediasi merupakan salah satu proses dalam penyelesaian sengketa informasi. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik (KIP) dan Peraturan Komisi Informasi (PerKi) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi. 

Pasal 38 PerKi 1 Tahun 2013 menegaskan bahwa mediasi dapat dilaksanakan pada hari yang sama dengan hari pertama sidang. 

Apabila para pihak menghendaki lain, mediasi dapat dilakukan pada hari yang disepakati oleh para pihak, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah proses ajudikasi dinyatakan ditunda. Proses mediasi bersifat tertutup kecuali para pihak menghendaki lain.

Dalam sidang tersebut, Pemohon menceritakan singkat konologis proses permohonan informasinya kepada PT Transjakarta. 

Pemohon pun menjelaskan kepada majelis perihal kepentingannya dalam mengajukan permohonan informasi adalah untuk mengetahui isi perjanjian kontrak antara PT. Transjakarta dengan seluruh operator (koperasi) di DKI Jakarta. 

“Pasalnya, Kami mengira ada perbedaan fasilitas yang diterima antara pramudi Jaklingko di bawah operator (koperasi) tempat Pemohon bekerja dengan operator (koperasi) lainnya,” papar Muslihat. 

Diketahui, informasi publik yang dimohonkan dan menjadi objek sengketa yaitu berupa salinan softcopy atau hardcopy perjanjian kontrak beserta dengan adendum perubahannya antara PT Transjakarta dengan seluruh operator koperasi di DKI Jakarta dan/atau realisasi penyerapan anggaran antara PT Transjakarta dengan seluruh operator koperasi di DKI Jakarta sejak tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun anggaran 2022. 

Bertugas sebagai majelis; Ketua Majelis Komisioner KI DKI Luqman Hakim Arifin, Anggota Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali dan Agus Wijayanto Nugroho serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani. 

Similar Posts