Pemohon Tidak Hadir, Sidang Sengketa Informasi Termohon KI Pusat Ditunda

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menunda Pemeriksaan Awal/Legal Standing sidang sengketa informasi antara Pemohon Rion Satya, S.H dan Termohon Komisi Informasi Pusat, Rabu (07/06/2023).

Penundaan tersebut dikarenakan tidak hadirnya Pemohon dalam pemeriksaan awal sidang sengketa informasi publik.

Ketua Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin mengatakan sidang sengketa informasi publik dengan agenda Pemeriksaan Awal akan kembali digelar pada Rabu, 14 Juni 2023 Pukul 13.30 WIB.

Nantinya, kata Luqman, Panitera Pengganti akan mengirimkan relaas atau panggilan sidang secara resmi kepada Pemohon.

“Karena tidak dihadiri Pemohon sidang kali ini ditunda,” kata Luqman dalam sidang tersebut.

Meski demikian, Luqman mengingatkan agar Termohon dapat mempersiapkan dokumen legal standing sebagai syarat yang dibutuhkan dalam mengikuti sidang sengketa informasi.

Berdasarkan keterangan yang diterima Panitera Pengganti, Majelis berkesimpulan bahwa ketidakhadiran Pemohon tidak memiliki alasan yang jelas. Hal itu karena tidak adanya surat resmi ketidakhadiran yang disampaikan oleh Pemohon.

Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi (PerKi) Nomor 1 Tahun 2013 menyebutkan bahwa dalam hal Pemohon dan atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama dua kali tanpa alasan yang jelas maka akan dinyatakan gugur.

“Mohon menjadi catatan Panitera, ketidakhadiran Pemohon dalam sidang sengketa informasi kali ini tanpa alasan yang jelas. Dan sesuai Pasal 30 PerKi 1 Tahun 2013, jika dua kali Pemohon tidak hadir tanpa alasan yang jelas maka akan dinyatakan gugur,” tegas Anggota Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat.

Informasi publik yang dimohonkan oleh Pemohon yang kemudian menjadi objek sengketa yaitu berupa informasi tertulis dari Ketua Komisi Informasi Pusat tentang dugaan pelanggaran kode etik dan tata cara pelaporan pelanggaran kode etik Komisi Informasi Pusat.

Beberapa detail informasi yang dimohonkan di antaranya yaitu :

1. Apakah pengalaman sidang yang Pemohon alami dapat dikategorikan sebagai bentuk dugaan pelanggaran kode etik Komisi Informasi yang dilakukan oleh majelis sidang sengketa informasi atau tidak? Mohon penjelasan bapak Ketua komisi Informasi Pusat

2. Apakah pemeriksaan identitas Termohon dapat diabaikan karena alasan Termohon sudah sering/biasa bersidang di Komisi Informasi untuk mewakili atasan PPID Utama? Mohon penjelasan bapak Ketua komisi Informasi Pusat

3. Kalau pertanyaan Pemohon pada angka 1 diatas tidak termasuk dugaan pelanggaran kode etik Komisi Informasi, lalu apa jenis pelanggaran yang dapat menjadi detik aduan Pemohon kepada majelis etik dalam hal pelanggaran kode etik Komisi Informasi dan bagaimanakah tata cara pelaporan terhadap pelanggaran kode etik Komisi Informasi? Mohon penjelasan bapak Ketua komisi Informasi Pusat

4. Apakah dalam sidang pembuktian tidak diperlukan keterangan/penjelasan para pihak, karena menurut majelis keterangan para pihak cukup dituliskan pada kesimpulan para pihak saja. Mohon penjelasan bapak Ketua komisi Informasi Pusat

5. Apakah setiap wartawan yang melakukan konfirmasi kepada komisioner Komisi Informasi wajib memiliki uji kompetensi wartawan atau tidak? Mohon penjelasan bapak Ketua komisi Informasi

Diketahui, bertugas sebagai majelis yaitu Ketua Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin, Anggota Majelis Harry Ara Hutabarat dan Aang Muhdi Ghozali serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.

Similar Posts