Sidang Sengketa Informasi antara Aliansi Peduli Indonesia dan Pemprov DKI Soal Anggaran PKH Ditunda

JAKARTA – Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menunda sidang sengketa informasi Pemeriksaan Awal antara Pemohon Perkumpulan Aliasi Peduli Indonesia dan Termohon Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu (16/08/2023).

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Komisioner KI DKI Harry Ara Hutabarat dalam sidang tersebut.

Harry mengatakan penundaan sidang pemeriksaan awal ini dikarenakan Termohon belum melengkapi surat kuasa yang menjadi syarat dalam mengikuti sidang ajudikasi nonlitigasi di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.

Menurutnya, untuk lanjut ke tahap pembuktian dan mediasi, para pihak terlebih dahulu harus melengkapi dokumen legal standing.

“Karena Termohon belum melengkapi surat kuasa maka dalam pemeriksaan legal standing ini Termohon belum bisa mewakili secara utuh badan publiknya. Untuk itu sidang pemeriksaan awal ini Kami tunda,” kata Harry.

Dengan demikian, Harry meminta agar pihak Termohon dapat melengkapi dokumen legal standing berupa surat kuasa sehingga sidang tersebut dapar segera lanjut ke tahap pembuktian.

“Kami minta pihak Termohon dapat melengkapi legal standingnya pada sidang berikutnya,” ujar dia.

Atas penundaan tersebut, Majelis Komisioner kembali menjadwalkan ulang para pihak untuk hadir dalam sidang ajudikasi nonlitigasi dengan agenda pemeriksaan awal ketiga yang digelar pada Rabu, 23 Agustus 2023 Pukul 13.30 WIB.

Penting diketahui, permohonan informasi publik yang menjadi objek sengketa antara para pihak dalam sidang ini yaitu berupa informasi mengenai anggaran dan realisasi Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2021 untuk masing-masing Kotamadya/Kabupaten dan kecamatan.

Bertugas sebagai majelis yaitu Ketua Harry Ara Hutabarat, Anggota Majelis Agus Wijayanto Nugroho dan Luqman Hakim Arifin serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.

Similar Posts