Majelis Komisioner Kembali Ingatkan Termohon SMPN 95 Jakarta Lengkapi Legal Standing PPID.

Jakarta-Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi publik dengan agenda pemeriksaan legal standing antara Pemohon Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan Termohon SMPN 95 Jakarta, Selasa (25/07/2023).

Sidang kedua ini majelis komisioner kembali memeriksa kelengkapan antara pemohon dan termohon.

Pada sidang sebelumnya (11/7/2023), Ketua Majelis Agus Wijayanto Nugroho meminta kepada termohon melengkapi legalitas SK struktur PPID SMPN 95 Jakarta, begitu juga pemohon untuk melengkapi akta pendirian.

“Saudara termohon bisa diperlihatkan SK PPID yang sudah ditetapkan?,” ucap Ketua MK Agus Wijayanto Nugroho.

Dalam proses sidang, MK menanyakan kembali legalitas struktur PPID berupa Surat Keputusan(SK) penetapan.

Namun, Termohon Pramono selaku Kepala Sekolah mengutarakan belum disyahkan melalui SK dan hanya melaksanakan kebijakan pembuatan struktur PPID SMPN 95 Jakarta.

Selanjutnya Majelis tetap melanjutkan sidang dan dipertimbangkan kondisi faktual layanan informasi di SMPN 95 tanpa Surat Keputusan (SK) struktur PPID, sedangkan pemohon dapat melengkapi legal standingnya.

“Sementara tidak bicara legal standing SK PPID dari termohon. kita lanjutkan pada proses permohonan informasi,” kata Ketua MK Agus Wijayanto.

Diketahui, bertugas dalam sidang tersebut Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho, Anggota Majelis Harry Ara Hutabara dan Luqman Hakim Arifin serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.

Lebih lanjut, Majelis Komisioner (MK) menggali alasan permohonan informasi dari pemohon informasi serta menanyakan kepada termohon tentang informasi yang diminta pemohon merupakan informasi publik yang dikuasai atau dikecualikan.

Termohon Pramono sampaikan bahwa pemohon sebelumnya sudah mengajukan permohonan informasi yang sama di Tahun 2022, namun mengakui atas kelalaiannya tidak menjawab permohonan informasi dari pemohon tersebut.

Sementara itu, Kuasa Permohon Mahyudin berdalih bahwa permohonan diajukan dengan alasan social control serta edukasi dan sosialisasi bagi publik.

Atas alasan dan pertimbangan kedua belah pihak, ketiga majelis bersepakat sidang ditunda dan dilanjutkan proses mediasi pada Rabu(26/7/2023).

Majelis memerintahkan para pihak agar menyiapkan kelengkapan berkas serta informasi lainnya untuk disampaikan pada mediator dalam mediasi.

“Silahkan sampaikan kelengkapan berkas dan informasi tersebut saat mediasi kepada mediator,” tandas Ketua MK Agus Wijayanto Nugroho.

Similar Posts