Termohon Pemprov DKI Jakarta Absen dalam Sidang Pemeriksaan Awal Sengketa Informasi Publik Soal IMB

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa informasi antara Pemohon Belson Evriko Sinaga dan Termohon Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di ruang sidang KI DKI Jakarta, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024).

Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho mengatakan pemeriksaan awal menjadi syarat utama para pihak dalam mengikuti sidang sengketa informasi.

Menurutnya, terdapat sejumlah dokumen legal standing yang harus dipenuhi para pihak sebelum membahas pokok perkara.

“Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan awal kedua, karena dalam sidang sebelumnya, para pihak belum melengkapi dokumen legal standing,” kata Agus dalam sidang tersebut.

Namun demikian, sidang pemeriksaan awal kedua ini hanya dihadiri oleh pihak Pemohon. Sementara Termohon absen tanpa alasan yang jelas.

Agus menegaskan ketidakhadiran Termohon akan menjadi catatan bagi majelis komisioner. Selanjutnya, jika dalam sidang berikutnya Termohon tidak hadir, sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan UU KIP, majelis dapat memeriksa para pihak tanpa kehadiran Termohon.

“Jadi nanti seandainya tidak hadir maka sesuai ketentuan Perki 1 Tahun 2013 dan UU KIP, kita dapat memeriksa tanpa kehadiran termohon, yang pasti kita sudah memanggil secara resmi para pihak,” ucap dia.

Selanjutnya, majelis komisioner memutuskan untuk kembali menunda sidang penyelesaian sengketa informasi para pihak tersebut pada pekan depan atau Selasa, 27 Ferbruari 2024.

“Sidang kita tunda pekan depan, dan seandainya Termohon tidak hadir, maka akan dilanjutkan ke tahapan pembuktian. Kami minta Pemohon dapat mempersiapkan dokumen dan data dukung yang bisa dihadirkan dalam sidang pembuktian nanti,” imbuh Agus.

Adapun informasi yang dimohonkan sekaligus menjadi objek sengketa antara para pihak yaitu informasi publik tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berlokasi di Jalan Gading Kirana Timur VIII Blok B9 RT 13/RW 08, Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Pusat.

Kedua, informasi publik mengenai IMB yang berlokasi di Jalan Boulevard Artha Gading No 18, RT 18/RW 08, Kelapa Gading, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Diketahui, bertugas sebagai majelis yaitu Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho, Anggota Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin dan Aang Muhdi Gozali serta Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.

Similar Posts