Sengketa Informasi Pemohon Martua dan Termohon Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI Masuk Tahap Pembuktian

JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang ajudikasi ke-IV dengan agenda pembuktian antara Pemohon Ir. Martua Harianja dan Termohon Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta, di ruang sidang lantai 1, Graha Mental Spiritual, Selasa, (28/11/2023).

Dalam sidang tersebut tidak ada tambahan atau perubahan terkait surat kuasa dari kedua belah pihak. Pihak Termohon menyampaikan bahwa informasi yang diminta pemohon adalah informasi yang dikecualikan, Majelis Komisioner memerintahkan untuk melengkapi perihal Surat Keputusan Hasil Uji Konsekuensinya.

Dalam sidang pembuktian, pihak Termohon dan Pemohon belum dapat melengkapi alat bukti. Maka Majelis Komisioner memberi kesempatan kepada para pihak untuk melengkapi alat bukti pada sidang pembuktian selanjutnya.

Sesuai dengan Pasal 51 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik alat bukti yang dapat diajukan untuk diperiksa dalam persidangan berupa surat, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan Pemohon dan Termohon, petunjuk yang diperoleh dari rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan, atau peristiwa yang bersesuaian dengan alat bukti lain, informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.

Adapun informasi yang dimohonkan kepada Dina Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta berupa salinan dokumen Kegiatan Belanja Modal Tanah Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahun 2020.

“Tahap pembuktian kedua akan dilaksanakan di tanggal 5 Desember di jam yang sama,” ucap Ketua Majelis Komisioner.

Bertugas dalam sidang tersebut Ketua Majelis Aang Muhdi Gozali, Anggota Majelis Harry Ara Hutabarat, Anggota Majelis Agus Wijayanto Nugroho dan Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.

Similar Posts