KI DKI Kembali Gelar Sidang Sengketa Informasi

KI DKI Kembali Gelar Sidang Sengketa Informasi

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta kembali memulai sidang Sengketa Informasi pada Rabu, 16 November 2022.

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta kembali memulai sidang Sengketa Informasi pada Rabu, 16 November 2022.

Sebelumnya, sidang Sengketa Informasi Publik sempat tertunda karena menunggu pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) dua komisioner baru KI DKI Jakarta.

Ketua KI DKI Harry Ara Hutabarat mengatakan bahwa berdasarkan dengan aturan yang berlaku, untuk bisa melaksanakan sidang sengketa informasi publik harus minimal terdapat tiga anggota komisioner yang bertugas sebagai anggota majelis dan satu sebagai mediator.

Karena itu, pasca dilantikanya dua anggota PAW KI DKI oleh PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, maka KI DKI telah dapat kembali melaksanakan sidang sengketa informasi.

“Besok, kami kembali memulai sidang sengketa informasi. Karena saat ini syarat untuk melaksanakan sidang sudah terpenuhi, jumlahh komisioner KI DKI pun sudah lengkap yaitu lima orang,” kata Harry di Jakarta, Selasa (15/11/2022).

Harry berharap dengan dilaksanakannya sidang sengketa informasi, seluruh masyarakat dapat memperoleh kepastian informasi publik. Hal tersebut sebagaimana amanat dalam Undang-Undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Kami berharap, ke depan masyarakat Jakarta yang memohon informasi publik ke seluruh badan publik di jakarta, baik itu di lingkungan provinsi, di lingkup legislatif, eksekutif, yudikatif dan lembaga vertikal serta lembaga non struktural di Jakarta, itu bisa dapat suatu kepastian dalam peroleh informasi publik,” jelasnya.

Dia menyebut, jika masyarakat tidak memoeroleh haknya untuk mendapatkan informasi publik dari badan publik, maka sesuai UU KIP dapat mendaftarkan sengketa informasi di Komisi Informasi.

Similar Posts