Komisi Informasi dan Pemkot Jakarta Barat, Gelar Desiminasi Perki Nomor 1 Tahun 2021

Jakarta – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta bersinergi dengan Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat menggelar desiminasi Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP). Acara yang menampilkan narasumber Agus Wijayanto Nugroho selaku Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta ini, diadakan di Ruang Serbaguna Ali Sadikin, Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat, Rabu, (09/08/2023).

Agus dalam paparannya menjelaskan bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh informasi publik dari badan publik. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, Undang-Undang tersebut juga mengatur badan publik berhak untuk menolak permohonan informasi publik yang bersifat rahasia atau dikecualikan.

“Badan publik dapat menolak informasi publik yang bersifat rahasia atau dikecualikan. Tapi ada mekanismenya untuk bisa menetapkan informasi publik tersebut bersifat rahasia dengan cara uji konsekuensi,” ujar Agus dihadapan para pejabat Pemkot Jakarta Barat yang hadir.

Lebih lanjut Agus mengatakan saat ini masyarakat sudah menyadari akan pentingnya sebuah informasi sehingga akses informasi tidak dapat dibendung. “Di era digitalisasi ini media sosial cenderung lebih dipercaya dibanding akses informasi yang disediakan instansi pemerintah,” ujarnya.

Dihadapan para pejabat yang hadir, diantaranya Camat dan Lurah se-Jakarta Barat tersebut, Agus menghimbau para pejabat pengelola informasi publik agar dapat menampilkan semua informasi publik di “etalase” website sebagai papan pengumuman.

“Kita harus dapat memenuhi kemauan masyarakat yang terkait dengan semua akses informasi publik karena itu menjadi hak publik. Apalagi informasi yang disediakan erat dengan kebutuhan dan keseharian,” urainya.

Diakhir paparan Agus menekankan bahwa badan publik tidak perlu takut dan khawatir dengan sidang sengketa informasi publik. “Sengketa informasi publik bukanlah aib, bapak dan ibu sudah melayani secara optimal dan sesuai prosedur, tidak perlu takut ketika nanti bersengketa. Karena yang akan memutuskan itu adalah Komisi Informasi,” tukasnya.

Usai penyampaian materi dari Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Para peserta yang hadir diberikan kesempatan yang luas untuk mengajukan pertanyaan seputar masalah Keterbukaan Informasi Publik dan permasalahan yang ditemui sehari-sehari.

Similar Posts