“Kami masih selesaikan beberapa register sengketa informasi”  

“Kami masih selesaikan beberapa register sengketa informasi”  

 Jakarta – Komisi Informasi DKI Jakarta (KIP DKI) kembali menggelar sidang perdana ajudikasi nonlitigasi, Selasa (02/02/2021) antara Supriyono (Pemohon) melawan Komisi Informasi Pusat (Termohon) dengan nomor perkara 0012/VIII/KIP-DKI-PS/2020. Sidang berlangsung hanya di hadiri oleh Pihak Termohon dengan agenda pemeriksaan legal standing oleh Majelis Komisioner (MK). Informasi yang dimohonkan yaitu terkait kapan pelaksanaan sidang perdana Termohon untuk nomor sengketa 011/VI/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Juni 2020.

Dalam tahapan ini, MK memeriksa identitas Pemohon, kelengkapan surat-menyurat dan kronologi perkara untuk mendalami perkara. Termohon menyatakan bahwa Pemohon melayangkan keberatan atas jawabannya terhadap permohonan informasi tersebut.

Termohon menyampaikan, “Kami telah menjawab surat permohonan Pemohon dan menyatakan apabila Pihaknya sudah menerima Akta Registrasi, maka selanjutnya Komisi Informasi Pusat akan memberitahukan perihal penetapan hari pelaksanaan sidang kasus tersebut”.

“Saat ini, kami masih menyelesaikan beberapa register sengketa informasi dari periode sebelumnya, maka kami berharap agar Pemohon bersedia untuk menunggu panggilan sidang selanjutnya” lanjutnya.

Namun dalam surat keberatannya, Pemohon menyebutkan bahwa Pihaknya menginginkan peran KIP dalam menjamin kepastian hukum yang seharusnya memberikan tanggal pasti pelaksanaan sidang atas penyelesaian sengketa informasi bukan justru diminta untuk menunggu jadwal panggilan sidang selanjutnya.

Dengan demikian, Majelis Komisioner yang diketuai oleh Harry Ara Hutabarat beranggotakan Arya Sandhiyudha dan Harminus memutuskan untuk menunda persidangan pekan depan dengan agenda yang sama yaitu pemeriksaan legal standing Termohon. (Khumairoh)

 

 

Similar Posts