Gelar Visitasi, KI DKI Pantau Implementasi UU KIP Biro Kesejahteraan Sosial Provinsi DKI Jakarta 

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke Biro Kesejahteraan Sosial Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (31/08/2023). 

Kunjungan tersebut merupakan upaya mendorong kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). 

“Kedatangan Kami kesini ingin memantau sekaligus mengetahui lebih jauh bagaimana implementasi UU KIP di Biro Kesejahteraan Sosial Provinsi DKI Jakarta,” kata Wakil Ketua KI DKI Luqman Hakim Arifin dalam kunjungan tersebut. 

Luqman  menjelaskan bahwa UU KIP  beserta aturan turunannya memberikan penjelasan yang konkret dan jelas bagi badan publik untuk memperbaiki layanan informasi publiknya. 

Sebagai tindaklanjut aturan tersebut, KI DKI bahkan menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) badan publik di Jakarta setiap tahunnya. 

Tujuan monev sendiri adalah untuk memberikan supervisi kepada badan publik agar layanan informasi publik yang diberikan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai dengan aturan yang berlaku. 

“Tugas utama Kami adalah menyelesaikan sengketa informasi publik, tapi ada tugas lain yang tidak kalah penting yaitu melaksanakan Monev untuk seluruh badan publik di Jakarta,” jelasnya. 

Karena itu, Luqman berharap Biro Kesejahteraan Sosial Provinsi DKI Jakarta dapat terlibat aktif sebagai peserta monev badan publik tahun 2023. 

“Semoga dengan mengikuti monev, badan publik bapak dan ibu dapat semakin baik dan berkualitas dari sisi tata kelola informasi publiknya,” ungkap Luqman. 

Gayung bersambut, Kepala Kepegawaian Biro Kesejahteraan Sosial Provinsi DKI Jakarta Rajiv mengaku pihaknya akan turut serta mengikuti monev badan badan publik tahun 2023. 

“Kami berterima kasih kepada KI DKI atas pencerahan yang diberikan, dan tentu Kami akan maksimalkan dalam mengikuti monev KI DKI tahun 2023 ini,” pungkas dia. 

Similar Posts