Wakil Ketua KI DKI Jakarta Visitasi Monev Ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur: Momentum Tingkatkan Tata Kelola Data dan Informasi

Jakarta—Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar kunjungan visitasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur guna menyampaikan rekomendasi hasil E- Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Badan Publik Tahun 2023, Jumat(8/3/2024).

Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin mengatakan rekomendasi hasil E-Monev sebagai bahan acuan evaluasi serta perbaikan untuk meningkatkan tata kelola data dan informasi.

Menurutnya, istilah Badan Publik dalam UU Keterbukaan Informasi Publik 14/2008, terdapat 5 jenis kategori badan publik yaitu informatif, artinya secara komitmen, pelayanan data dan informasi sudah sesuai mekanisme aturan, yang kedua menuju informatif, ketiga cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif.

Dijelaskannya, dari 5 kategori tersebut masih terdapat hampir 58 persen pada kategori kurang dan tidak informatif. Hal tersebut menjadi tugas bersama KI DKI Jakarta.

Sedangkan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berada di kategori cukup informatif. Sehingga menurutnya, perlu meletakkan UU KIP 14/2008 sebagai semangat tata kelola data dan informasi.

“Dari capaian E-Monev, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berada di kategori cukup informatif. Semoga Tahun 2024, lebih baik dan meningkat menjadi informatif,” kata Luqman, Wakil Ketua KI DKI Jakarta.

Meski demikian, menurut Luqman kesadaran Badan Publik semakin meningkat, hal itu dilihat dari keikutsertaan E Monev terdapat 232 Badan Publik yang lebih baik dibanding tahun sebelumnya.

“Era reformasi semua informasi harus terbuka, kecuali yang kita nyatakan tertutup. Namun, seringkali Badan Publik menutup informasi yang harus ditutup, sehingga dari atas ke bawah tidak ada korelasi,” kata Luqman Hakim.

Selain itu, visitasi juga dilakukan untuk mendapatkan input bagaimana implementasi keterbukaan informasi di Badan Publik dan hal lain yang bisa didorong oleh KI DKI Jakarta.

“Sengketa informasi yang terjadi umumnya bukan hal yang substansi, tapi karena pelayanan dan informasi yang tidak diberikan,” ungkap Luqman Hakim Arifin.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Marylus mengungkap komitmen keterbukaan informasi diakuinya sebuah keharusan.

Hal itu dijalankan dengan komitmen mulai dari pimpinan mendukung keterbukaan informasi, serta cepat menanggapi setiap pelayanan meski limit time,kapanpun direspon dengan cepat tanggap.

“Kita juga jemput pelayanan ke publik dengan aktif tentang product yang dijalankan, kita terbuka,” ucap Marylus.

Namun demikian, Ia menuturkan terkait laman website karena pengadilan specialis khusus teroris ada beberapa informasi memang tidak bisa dibuka, seperti nama hakim, panitera pengganti. Hal itulah alasan kenapa PN Jakarta Timur khusus 1A ini, proses persidangan teroris seluruh Indonesia atas koordinasi BNPT berproses di PN Jakarta Timur.

Beliau juga memberikan apresiasi atas kehadiran KI DKI Jakarta atas paparan rekomendasi.

“Catatan yg disampaikan KI DKI Jakarta kedepan akan kita tingkatkan jadi informatif,“ tandas Marylus, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Visitasi Monev KI DKI Jakarta disambut Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Marylus MS serta jajaran bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr. Sumarno Cakung Jakarta timur.

Similar Posts