Jamin Kepastian Hukum Sengketa Informasi Pilkada, Ketua KI DKI : Prosesnya Lebih Singkat
JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 akan dilaksanakan pada 27 September mendatang.
Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024 secara transparan.
Menurutnya, KI DKI Jakarta pun menjamin kepastian hukum masyarakat dalam memperoleh informasi publik sekaligus penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi.
“Informasi publik itu hak bagi semua warga negara, karena itu, Kami menjamin kepastian hukum para pemohon informasi termasuk penyelesaian sengketa di Komisi Informasi,” kata Harry dalam rapat koordinasi stakeholder persiapan Pilkada Tahun 2024 yang diselenggarakan Bawaslu DKI Jakarta di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Rabu (8/5/2024).
Harry menegaskan, kepastian hukum pemohon informasi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan.
Dia mencontohkan, dalam permohonan informasi umum, badan publik memiliki jangka waktu 10 Hari Kerja ditambah 7 Hari Kerja dan 30 Hari Kerja masa Keberatan.
Sedangkan, dalam permohonan informasi mengenai Pemilu dan Pemilihan waktunya jauh lebih cepat, dimana badan publik memiliki waktu 3 Hari Kerja ditambah 2 Hari Kerja untuk merespon permohonan informasi serta maksimal 3 Hari Kerja untuk merespon Keberatan.
“Prosesnya lebih cepat dan singkat, misal dari sisi penyelesaian sengketa, kalau umumnya sengketa harus selesai dalam waktu 100 hari kerja, maka khusus untuk kepemiluan hanya paling lama 30 hari kerja sudah putusan,” ujar Harry.
Lebih lanjut, Harry menegaskan paritisipasi aktif masyarakat menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024.
Dia menyebut, sebagai penyelenggara Pilkada DKI Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki tugas dan tanggung jawab besar untuk memastikan partisipasi aktif masyarakat.
Karena itu, Harry mendorong agar para penyelenggara dalam setiap kegiatannya, turut serta mensosialisasikan pentingnya UU KIP dalam mengawal berjalannya Pilkada DKI Jakarta secara transparan.
“Kalau masyarakat faham UU KIP, maka mereka akan secara serius mengawal dan mengawasi berjalannya Pilkada, sekaligus menggunakan hak konstitusinya dalam memohon informasi di badan publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Harry mengapresiasi Bawaslu DKI Jakarta yang telah berkomitmen dalam menerapkan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik melalui kegiatan rapat koordinasi yang melibatkan berbagai stakeholder termasuk KI DKI Jakarta.
Dia berharap, melalui kolaborasi dan keterlibatan berbagai stakeholder mampu membangun kekuatan bersama untuk menciptakan Pilkada DKI Jakarta yang berkualitas.
“Kami tentu saja memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bawaslu DKI Jakarta yang telah menyelenggarakan rapat koordinasi stakeholder. Hal ini menjadi bukti komitmen Bawaslu sebagai badan publik yang terbuka, transparan dan informatif,” ucap dia.
Gayung Bersambut, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha mengatakan rapat koordinasi ini menjadi kegiatan penting untuk memastikan kesiapan para stakeholder dalam mensukseskan Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024.
“Kami ucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak dan Ibu dari berbagai stakeholder dalam kegiatan penting rapat koordinasi persiapan pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta,” pungkas dia.
Usai kegiatan rapat digelar, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta pun menyerahkan dokumen laporan layanan informasi publik kepada Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.
Kegiatan yang berlangsung dari Pukul 13.00 wib -16.00 wib dihadiri oleh berbagai stakeholder di antaranya; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polda Metro Jaya, TNI, Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Diskominfotik DKI Jakarta, Kebangpol DKI Jakarta, Komisi Informasi DKI Jakarta, Komisi Penyiaran Indonesia DKI Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta.