Sidang Lanjutan Sengketa Informasi Antara PMLK dan DPW PAN DKI Jakarta Berhasil Mediasi
Jakarta – Pemohon Perkumpulan Media Lintas Komunitas (PMLK) dan Termohon DPW PAN DKI Jakarta menyepakati hasil mediasi sengketa informasi publik di Kantor KI DKI Jakarta, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Rabu (24/1/2023).
Mediator Luqman Hakim Arifin mengatakan pihak kuasa Termohon DPW PAN DKI Jakarta Encep Ishaq sepakat memberikan informasi yang diinginkan oleh Pemohon Perkumpulan Media Lintas Komunitas (PMLK) yang diwakili Leli Qomarulaeli.
“Informasi yang diminta oleh pemohon ada 5 permintaan informasi yaitu Surat Keputusan Partai yang memuat Daftar Program Umum DPW PAN DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021, Rencana Penggunaan Anggaran DPW PAN DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021, Laporan Realisasi Anggaran DPW PAN DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021, Laporan Neraca DPW PAN DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021, Laporan Arus Kas DPW PAN DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021,” ungkap Luqman Hakim Arifin selaku Mediator dengan no.register 0071/VIII/KIP-DKI-PS-M/2023.
Diketahui, Pihak termohon bersedia memberikan dua informasi publik yang sudah disepakati oleh pemohon dan termohon dalam kesepakatan mediasi yaitu :
1. Dokumen Laporan Realisasi Anggaran DPW PAN DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021 akan diserahkan dalam bentuk hardcopy pada hari ini Rabu, 24 Januari 2024 setelah kesepakatan mediasi ditandatangani oleh para pihak;
2. Dokumen Rencana Penggunaan Anggaran DPW PAN DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021dan Dokumen Laporan Neraca DPW PAN DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021 akan diserahkan dalam bentuk Softcopy pada Kamis tanggal 25 Januari 2024 melalui surat elektronik dan/atau pesan whatsapp.
Namun, Luqman jelaskan berdasarkan argumen Termohon dalam mediasi, pihaknya hanya akan memberikan informasi yang dikuasai dan tidak ada dokumen dukung lainnya yang akan di serahkan.
Meski demikian, atas kesepakatan mediasi ini, maka para pihak menyatakan bersedia mengakhiri sengketa informasi a quo.
“Kesepakatan ini akan dituangkan dalam Putusan Mediasi KI DKI Jakarta dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” tandas Luqman.
Sebelum mediasi berlangsung, perkara sengketa no.register 0071/VIII/KIP-DKI-PS-M/2023 antara PMLK terhadap DPW PAN DKI Jakarta menggelar sidang ajudikasi non litigasi dengan agenda pemeriksaan legal standing.
Bertindak sebagai Ketua Majelis Aang Muhdi Gozali, Harry Ara Hutabarat dan Agus Wijayanto Nugroho sebagai Anggota Majelis Komisioner serta Panitera Pengganti Melin E.Simatupang.