Catat, 12 Istilah yang Wajib Anda Ketahui terkait Keterbukaan Informasi Publik

Catat, 12 Istilah yang Wajib Anda Ketahui terkait Keterbukaan Informasi Publik

Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik yang disediakan oleh pemerintah. Hal itu sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

JAKARTA – Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik yang disediakan oleh pemerintah. Hal itu sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Aturan tersebut menjelaskan bahwa setiap kebijakan, program kerja hingga proses pengambilan keputusan yang ditetapkan oleh badan publik atau pemerintah harus dilakukan secara transparan, bersifat terbuka serta diketahui oleh masyarakat.

Kehadiran UU KIP bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam setiap proses pengambilan kebijakan publik sekaligus sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara.

Namun, untuk memahami UU KIP lebih jauh, terdapat sejumlah pengertian dan istilah umum dalam undang-undang ini yang mesti Anda ketahui sebagai berikut:

1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.

2. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

3. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBD atau APBN, sumbangan
masyarakat dan atau luar negeri.

4. Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

5. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundangundangan.

6. Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi.

7. Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh komisi informasi.

8. Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan publik.

9. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan,
dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

10. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang badan hukum, atau badan publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

11. Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

12. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Similar Posts