Wakil Ketua KI DKI Jakarta “Pecah Telur” Podcast Perdana PPID Provinsi DKI Jakarta

Jakarta–Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, hadir sebagai narasumber perdana dalam podcast “OKE SIP” (Obrolan Kekinian Seputar Informasi Publik) Diskominfotik Pemprov DKI Jakarta di Balaikota, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Berdurasi sekitar satu jam, Luqman menyuarakan agar badan-badan publik di Jakarta menjadikan Keterbukaan Informasi Publik sebagai kebutuhan alih-alih sebagai beban dalam implementasinya.

“Badan publik harus menerapkan UU KIP 14/2008 tidak hanya secara administratif, tetapi juga secara substantif untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tambah Luqman.

Ia juga menyatakan, ketika badan publik maksimal dalam melayani kebutuhan publik, hal tersebut akan berdampak pada pemahaman masyarakat mengenai kinerja yang dilakukan oleh setiap badan publik.

Menurutnya, keberadaan UU KIP 14/2008 seyogianya bisa menjadi spirit sekaligus momentum untuk memperkuat tata kelola data dan informasi di setiap badan publik.

“Data itu penting, dengan data dapat mengatur kebijakan yang sesuai dan mengetahui kebutuhan yang menjadi harapan publik,” ujarnya.

Ketika masyarakat dapat mengakses informasi yang dikerjakan oleh badan publik, akan ada masukan terhadap informasi yang diberikan tersebut, yang akan berdampak pada perbaikan program di setiap badan publik.

Meskipun demikian, ia mengakui bahwa ada sekelompok orang yang memanfaatkan keterbukaan informasi untuk tujuan tertentu, seperti menekan badan publik dan motif lainnya.

Luqman juga menyampaikan bahwa mata air informasi dulunya hanya berasal dari pemerintah. Namun, saat ini publik telah mendapatkan banyak akses informasi, bahkan sudah mengalami banjir informasi.

Sehingga, harapannya Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tidak hanya menjadi hal yang bersifat administratif, tetapi juga substantif untuk memastikan bahwa informasi yang diberikan benar dan akurat.

Pada kesempatan tersebut, diungkapkan bahwa peran Komisi Informasi sebagai akselerator demokratisasi akses informasi, baik dari publik maupun dari badan publik.

Proses ini harus terus berjalan, dan akses informasi publik harus kuat, sehingga pondasi akses keterbukaan informasi perlu disiapkan.

Terutama pada goodwill dan kesadaran pimpinan serta jajaran badan publik. Hal tersebut menjadi kesadaran bahwa UU KIP memiliki banyak manfaat bagi badan publik.

“Kami menemukan fakta bahwa SDM masih menjadi kendala di badan publik,” katanya.

Hadir sebagai host perdana Podcast PPID Pemprov DKI Jakarta adalah Harry Sanjaya selaku Ketua Sub Kelompok Pelayanan Informasi Publik Dinas Kominfotik Provinsi DKI Jakarta.

Similar Posts