Sidang Sengketa Informasi Termohon Kelurahan Guntur Masuki Agenda Kesimpulan

Sidang Sengketa Informasi Termohon Kelurahan Guntur Masuki Agenda Kesimpulan

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar sidang sengketa informasi dengan agenda Kesimpulan antara Pemohon Tonggo Marisi Dame S Dkk dan Termohon Kelurahan Guntur, Jakarta Selatan Rabu (14/12/2022).

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar sidang sengketa informasi dengan agenda Kesimpulan antara Pemohon Tonggo Marisi Dame S Dkk dan Termohon Kelurahan Guntur, Jakarta Selatan Rabu (14/12/2022).

Bertugas sebagai Ketua Majelis Komisioner, Harry Ara Hutabarat, Anggota Majelis Komisioner, Luqman Hakim Arifin dan Aang Muhdi Gozali, serta Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.

Ketua Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat meminta kepada para pihak untuk menyerahkan kesimpulannya kepada Majelis Komisioner sekaligus membacakan secara lisan. “Obyek sengketa informasi harus konsisten dengan yang dimohonkan di awal,” tegas Harry mengingatkan.

Informasi yang dimohonkan oleh Pemohon di awal yaitu berupa salinan data fasilitas umum (fasum) Jalan Gembira Raya, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Sementara informasi mengenai peta Jalan Gembira Raya tahun 1988 yang tertuang dalam draft kesimpulan bukan merupakan informasi yang dimohonkan oleh Pemohon.

“Adapun soal Peta Jalan Gembira Raya tahun 1988 itu bukan informasi yang dimohonkan, melainkan pembahasan yang berkembang di persidangan,” jelas Harry.

Sementara itu, Pemohon dan Termohon pun menyatakan siap menerima apapun keputusan majelis komisioner yang nantinya akan disampaikan dalam agenda putusan. Informasi undangan akan disampaikan kepada para pihak melalui relase yang akan dikirimkan secara resmi oleh Panitera.

“Setelah ini majelis akan bermusyawarah. Insya Allah menghasilkan putusan yang adil. Pada prinsipnya ini bukan menang kalah, tetapi ingin memastikan layanan informasi publik dapat dilakukan dengan baik,” tambah Harry.

Similar Posts