Legal Standing Pemohon dan Termohon Sidang Sengketa Informasi Terkait IMB Tak Lengkap, Sidang Ditunda

Legal Standing Pemohon dan Termohon Sidang Sengketa Informasi Terkait IMB Tak Lengkap, Sidang Ditunda.

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menunda sidang sengketa informasi terkait jumlah unit bangunan dan IMB di Kota Adm Jakarta Barat. Antara Pemohon PT Akrin Media Cemerlang dan Termohon Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta, pada Selasa (6/6/2023).

Adapun alasan penundaan sidang akibat tidak lengkapnya legal standing berupa surat kuasa dari masing-masing pihak.

“Sidang ini tidak bisa dilanjutkan, sidang berikutnya putusan sela”, ujar Ketua Majelis Agus Wijayanto Nugroho, Selasa(6/06/2023)

Agus menjelaskan, tahapan sidang sengketa informasi publik terkait jumlah unit bangunan dan IMB tersebut terdiri dari sidang pemeriksaan awal, legal standing hingga urutan jangka waktu permohonan informasi publik.

Namun, pada tahap pemeriksaan awal, Selasa(23/5/2023), Majelis Komisioner telah memeriksa surat kuasa antara Pemohon PT Akrin Media Cemerlang dan Termohon Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dan tidak lengkap.

Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho memberikan imbauan agar surat kuasa yang diterbitkan oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta ditulis berdasarkan nomor register saja. Serta surat kuasa Satpol PP Provinsi DKI Jakarta ditandatangani oleh atasan PPID.

Sidang kedua digelar memastikan kembali agenda pemeriksaan awal legal standing sebagai syarat sah dalam kelengkapan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho. Didampingi Anggota Majelis Luqman Hakim Arifin, dan Aang Muhdi Gozali serta Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.

“Pihak pemohon dan termohon agar maju ke depan menunjukkan identitas dan kelengkapan legal standing,” kata Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho.

Majelis komisioner memeriksa identitas pemohon dan termohon sesuai dengan pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Identitas pemohon mencakup: fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Paspor, atau identitas lain yang sah yang dapat membuktikan pemohon adalah warga negara Indonesia; atau anggaran dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah tercatat di Berita Negara Republik Indonesia dalam hal pemohon adalah badan hukum; atau surat kuasa dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemberi kuasa dalam hal pemohon mewakili kelompok orang.

“Sidang ditunda pekan depan dihari yang sama.” tandas Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho.

Similar Posts