Gelar Diskusi Publik, KI DKI Harap Generasi Muda Kawal Keterbukaan Informasi di Jakarta

Gelar Diskusi Publik, KI DKI Harap Generasi Muda Kawal Keterbukaan Informasi di Jakarta

Gelar Diskusi Publik, KI DKI Harap Generasi Muda Kawal Keterbukaan Informasi di Jakarta

Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI Jakarta menggelar kegiatan Diskusi Publik Virtual bertajuk “Peran Generasi Muda dalam Mendorong Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia”, Selasa (16/08/2022).

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI Jakarta menggelar kegiatan Diskusi Publik Virtual bertajuk “Peran Generasi Muda dalam Mendorong Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia”, Selasa (16/08/2022).

Kegiatan tersebut mengundang empat narasumber yaitu Komisioner KI DKI Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE) Aang Muhdi Gozali Lc., M.Ag., Dosen Fisip Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr. Nani Nurani Muksin, M. Si.

Lalu Dosen Universitas Multimedia Nusantara (UMN) sekaligus Jurnalis LKBN Antara Panca Hari Prabowo, M.I.Kom. dan Ketua BEM Seluruh Indonesia Muhammad Yuza Augusti.

Ketua KI DKI Harry Ara Hutabarat mengatakan kehadiran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan angin segar bagi masyarakat untuk bisa mengawal setiap proses kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Menurutnya, UU KIP menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

“Kewajiban lain bagi badan publik adalah menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan,” kata Harry dalam sambutannya, Selasa (16/08/2022).

Harry menjelaskan bahwa UU KIP juga menjadi cikal bakal dibentuknya lembaga negara bernama Komisi Informasi (KI) yang berfungsi menjalankan undang-undang sekaligus menyelesaikan sengketa informasi.

Hanya, perlu diakui keterbukaan informasi publik hingga saat ini masih menjadi sesuatu hal yang asing bagi sebagian orang kendati memiliki peran dan fungsi yang sangat penting terutama dalam mengawasi kebijakan publik.

Karena itu, dibutuhkan peran generasi muda milenial, para mahasiswa dan aktivis organisasi untuk turut serta dalam membumikan narasi keterbukaan informasi publik.

“Mahasiswa sebagai “agent of change” pastinya memiliki nalar kritis yang secara konsisten mendiskusikan isu-isu kebijakan publik yang terus berkembang di tengah masyarakat,” jelasnya.

Dengan UU KIP, mahasiswa dapat mengetahui dan memperoleh informasi publik mengenai setiap proses diambilnya suatu kebijakan oleh badan publik.

Dengan demikian, keterbukaan informasi dapat menjadi jalan untuk bisa memperoleh informasi publik yang seterang-terangnya dari badan publik dan para penyelenggara negara.

Senada, Komisioner KI DKI Bidang ASE Aang Muhdi Gozali mengatakan mahasiswa dapat mendorong setiap badan publik, mulai dari lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif hingga lembaga non struktural seperti institusi pendidikan untuk dapat berlaku transparan dan informatif.

Semakin informatif badan publik, jelas akan menciptakan suatu pemerintahan yang baik dan berkualitas atau good government.

“Dengan kegiatan ini, KI DKI berharap, ke depan dapat muncul kalangan generasi muda, mahasiswa dan aktivis yang peduli dan turut mengawasi serta mensosialisasikan keterbukaan informasi publik di masyarakat untuk menciptakan badan public yang semakin informatif,” ungkap Aang.

 

 

 

Similar Posts