Kunjungi KIP DKI Jakarta, DPRD Kepulauan Babel Tiru Pelaksanaan Keterbukaan Informasi di Ibu Kota

Kunjungi KIP DKI Jakarta, DPRD Kepulauan Babel Tiru Pelaksanaan Keterbukaan Informasi di Ibu Kota

Kunjungi KIP DKI Jakarta, DPRD Kepulauan Babel Tiru Pelaksanaan Keterbukaan Informasi di Ibu Kota

Kunjungan kerja Anggota DPRD Provinsi Kepual

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menerima kunjungan sembilan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Jakarta, Kamis (19/5/2022).

Adapun kesembilan Anggota DPRD Kepulauan Babel terdiri dari Ketua Komisi I DPRD Babel Nicko Plamonia Utama dan Anggota Komisi I DPRD Babel yaitu Taufrik Mardin, Dede Puranama Alzulami, Susi, Yus Derahman, Zarkani, Efredi Effendy, Erwandi A. Rani, Beliadi, dan Warkamni.

Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Babel Nicko Plamonia Utama mengatakan kunjungannya kali ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian sengketa informasi publik di Jakarta.

Selain itu, juga mempelajari lebih jauh mengenai mekanisme fit and proper test pemilihan calon komisioner KIP DKI Jakarta.

“Kami berterima kasih KIP DKI Jakarta mau menerima kehadiran kami, adapun tujuan kunjungan ini untuk mempelajari dan mengetahui mengenai bagaimnana proses berjalannya keterbukaan informasi di Jakarta,” kata Nicko di Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta, Kamis (19/5/2022).

Nicko mengatakan bahwa setiap Provinsi pada dasarnya memiliki tanggung jawab untuk menjamin layanan keterbukaan informasi bagi masyarakat.

Salah satunya dengan memperkuat lembaga Komisi Informasi yang dibentuk untuk menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Karena itu, lanjut Nicko, apa yang diterapkan di KIP DKI Jakarta mulai dari mekanisme pemilihan calon komisioner hingga proses penyelesaian sengketa informasi nantinya dapat juga diterapkan di KI Provinsi Kepulauan Babel.

“Terlebih Povinsi DKI Jakarta tentu berbeda dengan provinsi yang lainnya, karena memiliki banyak sekali badan publik. Sehingga, kami ingin mengetahui seperti apa tingkat sengketa informasi dan proses penyelesaiannya,” jelasnya.

Komisioner KIP DKI Jakarta Nelvia Gustina sangat bergembira dan menyambut baik kunjungan Anggota Komisi I DPRD Kepulauan Babel ke KIP DKI Jakarta.

“Kami menyambut baik atas kehadiran bapak dan ibu ke kantor Kami, semoga pertemuan ini bisa menghasilkan keterbukaan informasi yang semakin berkualitas baik di Jakarta maupun di Kepulauan Bangka Belitung,” kata Nelvia.

Nelvia menerangkan secara garis besar, KI Provinsi DKI Jakarta memiliki tiga bidang tugas utama yaitu Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE) dan Bidang Analisis Layanan Informasi.

Menurutnya, selain fokus pada penyelesaian sengketa informasi, KIP DKI Jakarta juga terus berupaya melakukan advokasi, sosialisasi dan edukasi agar badan publik dan masyarakat sama-sama memahami pentingnya keterbukaan informasi.

Senada, Ketua Bidang ASE Komisioner KIP DKI Jakarta Aang Muhdi Gozali mengatakan bahwa peran ASE sangat penting untuk membangun kesadaran masyarakat serta mendorong badan publik yang semakin informatif.

“Dengan tugas ASE ini, harapannya, badan publik semakin sadar untuk memberikan layanan keterbukaan informasi yang berkualitas, selain itu masyarakat juga semakin teredukasi dan mengetahui proses dan mekanisme jika ingin melapor mengenai sengketa informasi ke KIP,” ucap dia.

Aang menjelaskan selama masa Pandemi Covid-19 periode tahun 2020 hingga 2021, kegiatan advokasi, sosialisi dan edukasi banyak dilakukan secara online.

“Meski pandemi, kegiatan ASE ini tetap berjalan melalui zoom meeting, dengan melibatkan badan publik seperti kelurahan, kecamatan, sudin, kepala biro dan SKPD lainnya termasuk BUMD hingga lembaga non struktural,” katanya.

Adapun untuk tahun ini, lanjut Aang, KIP DKI Jakarta juga akan memperluas cakupan sosialisi kepada partai politik, kepolisian, hingga lembaga peradilan dan kejaksaan se-tingkat provinsi.

“Kita juga coba tahun ini untuk sosialisasi ke partai politik, termasuk kita libatkan rumah sakit tingkat provinsi dari kelas A sampai kelas D dan kita lakukan sosialisasi ke kepolisian, lembaga peradilan kejaksaan,” ungkapnya.

 

 

 

Similar Posts