5 Poin Ini Jadi Objek Sengketa Informasi antara PMLK dengan Partai Nasdem dan PSI DKI Jakarta

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Perkumpulan Media Lintas Komunitas (PMLK) dan Termohon DPW Partai Nasdem DKI Jakarta dan DPW PSI DKI Jakarta di Kantor KI DKI, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2023).

Ketua Majelis Komisioner KI DKI Luqman Hakim Arifin mengatakan pemeriksaan awal menjadi syarat utama para pihak dalam mengikuti sidang sengketa informasi.

Menurutnya, terdapat sejumlah dokumen legal standing yang harus dipenuhi para pihak sebelum membahas pokok perkara.

“Dalam pemeriksaan awal ini, kami minta para pihak untuk ke depan menunjukkan dokumen legal standinya sebagai syarat dalam mengikuti sidang sengketa informasi,” kata Luqman dalam sidang tersebut.

Usai diperiksa, majelis menilai masih terdapat dokumen legal standing yang harus diperbaiki. Pemohon diminta memperbaiki akta struktur organisasi sekaligus status yang tertera dalam surat kuasa, dari Ketua PMLK menjadi Sekretaris.

Sementara itu, Anggota Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat berpandangan meski belum lengkap, para pihak tetap dapat menempuh tahap mediasi. Hal itu agar proses persidangan berlangsung secara efisien.

“Legal standing ini tetap menjadi pertimbangan majelis dan kelengkapannya dapat dilakukan diakhir jika mediasi gagal alias di tahap pembuktian. Dengan begitu, majelis berpandangan para pihak untuk dapat menempuh proses. mediasi,” kata Harry.

Dalam sidang tersebut, Pemohon Leli Qomarulaeli menjelaskan maksud dan tujuan permohonan informasi tersebut. Kata dia, tujuannya adalah untuk kebutuhan riset dan kajian sekaligus mendorong keterbukaan informasi di partai politik.

Kata Leli, pihaknya bahkan melakukan permohonan informasi publik kepada partai politik di berbagai wilayah di Indonesia dari tingkat DPP, DPW atau DPD.

“Tujuan utamanya untuk menjadi bahan utama dalam melakukan riset dan kajian sekaligus melakukan uji akses terhadap badan publik partai politik, karena Kami menilai banyak partai politik yang masih mengabaikan soal keterbukaan informasi publik,” kata Leli.

Sementara itu, Kuasa Termohon DPW Partai Nasdem DKI Jakarta Hendi Pradesta mengatakan Nasdem berkomitmen melayani kebutuhan informasi publik secara transparan.

Kata dia, objek informasi yang dimohonkan Permohon sebenarnya telah tersedia dan dapat diakses melalai laman website PPID DPW Partai Nasdem DKI Jakareta.

Senada, Termohon DPW PSI DKI Jakarta Geraldi pun menyatakan jika informasi yang dimohonkan tersebut dapat diakses dengan mudah. Bahkan pihaknya memiliki laporan mengenai keuangan yang bersumber dari APBD maupun bantuan dana partol dari pihak lain.

“Sebenarnya jika Pemohon datang langsung ke kantor DPW PSI, pasti Kami langsung sediakan, karena Kami mencatat secara baik keuangan yang masuk ke Kami,” ungkap dia.

Selanjutnya, para pihak menyepakati untuk melakukan proses mediasi yang dibantu oleh Mediator Agus Wijayanto Nugroho. Jika tahap mediasi selesai, maka selanjutnya akan lanjut ke tahap pembacaan putusan mediasi. Sebaliknya, jika mediasi gagal, maka akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Adapun informasi publik yang menjadi objek sengketa terhadap dua Termohon tersebut yaitu :

1. Surat Keputusan partai yang memuat daftar program umum DPW Nasdem DKI Jakarta dan DPW PSI DKI Jakarta tahun 2020 dan 2021

2. Rencana penggunaan anggaran DPW Nasdem DKI Jakarta dan DPW PSI DKI Jakarta tahun 2020 dan 2021

3. Laporan realisasi anggaran DPW Nasdem DKI Jakarta dan DPW PSI DKI Jakarta tahun 2020 dan 2021

4. Laporan neraca DPW Nasdem DKI Jakarta dan DPW PSI DKI Jakarta tahun 2020 dan 2021

5. Laporan arus kas DPW Nasdem DKI Jakarta dan DPW PSI DKI Jakarta tahun 2020 dan 2021

Bertugas sebagai majelis yaitu Ketua Majelis Komisioner KI DKI Luqman Hakim Arifin, Anggota Majelis Aang Muhdi Gozali dan Harry Ara Hutabarat serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.

Similar Posts