Komisi Informasi Apresiasi Keberadaan Ruang PPID di Biro Hukum DKI Jakarta

Jakarta – Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Agus Wijanto Nugroho memimpin visitasi ke Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8-9, Jakarta Pusat, Kamis, (03/08/2023). Agus dalam kunjungannya memberikan apresiasi kepada Biro Hukum DKI yang sudah menyediakan ruang PPID sebagai bentuk kepedulian pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008.
“Saya memberikan apresiasi untuk Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta tetap membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik, meski tidak terlibat sebagai peserta dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi,” ujarnya.

Menurutnya kunjungan kerja pihaknya ke badan publik merupakan bentuk persiapan KI Provinsi DKI Jakarta dalam menyambut Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tahun 2023. “Dari awal Januari sampai hari ini, Komisi Informasi berkeliling melakukan visitasi ke badan publik di Provinsi DKI Jakarta,” kata Agus.

Lebih jauh Agus mengatakan pada tahun 2023 ini, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta memiliki target menjadikan 25 badan publik yang informatif. ”Pada tahun 2022 lalu, kami hanya memiliki 17 badan publik yang masuk dalam kategori informatif sehingga pada tahun ini kami masih perlu 8 badan publik yang informatif,” ujarnya.

Terkait hal tersebut Agus berharap, kegiatan Monitoring dan Evaluasi tahun 2023 ini, Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta ikut serta berpartisipasi pada kegiatan Monev dengan mengembalikan Self Assesment Questionnaire (SAQ) yang dikirim oleh KI Provinsi DKI Jakarta. Untuk ke depan, pihaknya juga akan terus melakukan sosialisasi dan bimtek pendalaman materi terkait pertanyan SAQ badan publik.

“Untuk Monev tahun ini KI DKI tidak langsung melakukan evaluasi dikarenakan masih banyak badan publik yang bingung terkait pertanyaan yang ada di SAQ,” tutupnya.

Sementara itu Kasubbag Tata Usaha Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta, Dwi Fitriyanti Agustina, menyambut baik atas kehadiran tim visitasi yang telah memberikan pengetahuan terkait Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dirinya berharap KI akan senantiasa dapat diajak untuk melakukan diskusi terutama tentang penyelesaian sengketa informasi. “ Kami berharap hal ini dapat meningkatkan pemahaman dalam mengelola informasi publik yang lebih baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

Similar Posts