KI DKI Gelar Sengketa Informasi Perihal Anggaran BST di Jakarta Timur

Jakarta – Komisi Informasi DKI Jakarta gelar sidang sengketa informasi perihal Bantuan Sosial Tunai (BST) mulai dari Kecamatan,Kelurahan hingga RW/ RT Se Jakarta Timur, pada Rabu(12/7/2023).

Sengketa diajukan pemohon kelompok masyarakat dari Aliansi Perduli Indonesia Jaya terhadap Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur selaku termohon.

Pemohon berdalih informasi yang diminta tidak dijawab oleh termohon. Permintaan informasi tersebut antara lain anggaran BST Tahun 2021 masing-masing Kecamatan, Kelurahan hingga RW dan RT serta Realisasi anggaran BST tersebut di Jakarta Timur.

Tiga majelis komisioner dipimpin Luqman Hakim Arifin selaku Ketua Majelis Komisioner (MK), Harry Ara Hutabarat dan Aang Muhdi Gozali selaku Anggota MK, didampingi Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani memeriksa legal standing terlebih dahulu dari kedua pihak.

Ketua MK Luqman Hakim mengatakan pemeriksaan legal standing sebagai syarat utama dalam proses sengketa informasi berupa identitas dan surat kuasa dari pemohon dan termohon.

“Kepada pemohon dan termohon, silahkan maju dan tunjukan identitas serta surat kuasanya,” ucap Ketua MK Luqman Hakim saat bersidang di Gedung Graha Mental Spiritual Tanah Abang Jakarta Pusat.

Majelis juga memberikan kesempatan kedua pihak untuk saling melihat serta memastikan identitas juga surat kuasa.

Sementara itu, Anggota MK Harry Ara meminta termohon menunjukkan SK PPID Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur yang bertanggungjawab dalam proses sidang sengketa informasi.

Usai pemeriksaan, Ketua MK Luqman menegaskan kedua pihak telah memenuhi legal standing.

Selanjutnya, Majelis menanyakan kronologi permohonan informasi dan batas waktu pengajuan permohonan informasi kepada kedua pihak.

Ketua Aliansi Parluhutan dan anggota Cek Eni Komalasari selaku pemohon menjelaskan bahwa permohonan informasi yang diajukan telah mengikuti aturan yang ditetapkan UU KIP 14/2008, yaitu 10 hari kerja.

Karena termohon tidak menjawab, pemohon mengirimkan surat keberatan kepada atasan PPID dan tidak dijawab.

“Permohonan informasi kami ajukan di tanggal 2 Februari, tetapi tidak dijawab,” kata Parluhutan kepada majelis komisioner.

Sedangkan kuasa termohon Pemerintah Kota Adm.Jakarta Timur yaitu A.Hidayat dan Aang Suhadi telah menjawab permohonan informasi yang diminta pemohon.

Namun termohon mengakui, bahwa permintaan informasi tersebut dalam penguasaan suku dinas sosial Jakarta Timur dan telah menjawab permohonan keberatan yang diajukan pemohon.

Kuasa termohon menjawab bahwa dalam surat jawaban per tanggal 23 Februari 2023 sudah menjawab permintaan pemohon yang diajukan tanggal 2 Februari 2023.

“Terkait data per kecamatan dan kelurahan ada di sudin Sosial. Kami anggap berdasarkan Pergub DKI nomor 175 tahun 2016, bahwa setiap kecamatan dan kelurahan memiliki PPID masing-masing. Dan kami sudah bersurat ke sudin sosial, jawaban itulah yang kami lanjutkan kepada pemohon,”ucap kuasa termohon Aang Suhadi dalam sidang.

Perlu diketahui, sesuai ketentuan UU KIP 14/2008 bahwa setiap permohonan informasi batas waktu permohonan informasi yaitu 10 hari kerja plus perpanjangan 7 hari kerja bagi Badan Publik untuk menjawab. Jika tidak dijawab, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dengan batas waktu maksimal 30 hari kerja.

Namun, jika tidak sesuai atau tidak dijawab termohon dalam hal ini Badan Publik, pemohon informasi dapat mengajukan sengketa informasi dengan batas waktu 14 hari kerja kepada Komisi Informasi.

Selanjutnya, Majelis komisioner menilai masih mempertimbangkan batas waktu permohonan dan perspektif jawaban permohonan informasi dari kedua pihak belum terpenuhi. Sehingga Majelis meminta kepada termohon untuk melengkapi bukti jawaban dari surat keberatan serta surat kuasa khusus dari atasan PPID sesuai SK terbaru.

Majelis menegaskan sidang ditunda dengan agenda pemeriksaan legal standing kedua, melalui panggilan relas.

Similar Posts