KI DKI Tekankan Pentingnya Pembentukan PPID dalam Tata Kelola Informasi Publik Inspektorat Provinsi DKI Jakarta

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke Inspektorat Provinsi DKI Jakarta di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (03/08/2023).

Kunjungan tersebut sebagai upaya mengenalkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan mendorong kepatuhan badan publik di Jakarta dalam menjalankan aturan tersebut.

Ketua KI DKI Harry Ara Hutabarat mengatakan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta merupakan badan publik yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan internal penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurutnya, dengan fungsinya yang sangat penting dan tugasnya yang berat, maka kehadiran KI DKI bertujuan untuk membangun kolaborasi guna memudahkan Inspektorat dalam mengelola informasi publik sesuai dengan UU KIP.

“Kunjungan KI DKI ke Inspektorat menjadi pertama kalinya sejak KI DKI berdiri. Tujuannya untuk membangun sinergisitas terutama dalam memaksimalkan tata kelola layanan informasi publik Inspektorat,” kata Harry dalam kunjungan tersebut.

Harry menjelaskan meski tidak terlibat sebagai peserta dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta  harus tetap membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

“Kehadiran PPID ini dapat mempermudah dalam mengelola, menyediakan informasi publik yang dibutuhkan masyarakat,” ungkap dia.

Pasalnya, Harry menerangkan tidak semua informasi bersifat terbuka, melainkan terdapat informasi publik yang bersifat tertutup dan dikecualikan. “KI DKI membuka lebar untuk Inspektorat berkonsultasi bagaimana tata kelola informasi publik yang tepat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh dia.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Dina Himawati mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan perhatian KI DKI. Senada dengan Harry, Dina menilai UU KIP memberikan pencerahan dan kejelasan dalam mengelola informasi publik.

“Kami berterima kasih dan sangat senang dengan kunjungan KI DKI. Ini menjadi langkah awal untuk kita bisa saling berkolaborasi ke depannya,” kata dia.

Dina menceritakan bahwa banyak informasi publik yang dimohonkan oleh masyarakat ke Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan yang beragam seperti untuk kebutuhan riset dan penelitian. Namun, pihaknya selama ini khawatir memberikan informasi publik tersebut.

“Kami takut memberi informasi publik yang menurut Kami itu rahasia dan khawatir berujung fatal. Nah, dengan penjelasan Pak Harry ini akhirnya membuat Kami faham mengenai pentingnya peran PPID dan jenis informasi yang terbuka dan dikecualikan,” imbuh dia.

Dina mendukung KI DKI untuk secara masif mengenalkan UU KIP ke seluruh badan publik atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Provinsi DKI Jakarta. “Semakin badan publik tahu UU KIP, tentu dapat meningkatkan pemahaman mereka dalam mengelola informasi publik yang lebih baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkas dia.

Similar Posts