Pemohon Informasi dari Pemantau Keuangan Negara Mempersengketakan KI Jawa Barat Ke KI DKI Jakarta

Pemohon Informasi dari Pemantau Keuangan Negara Mempersengketakan KI Jawa Barat Ke KI DKI Jakarta

Pemohon Informasi dari Pemantau Keuangan Negara Mempersengketakan KI Jawa Barat Ke KI DKI Jakarta

JAKARTA – Sidang sengketa informasi dengan pemohon dari Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan termohon dari Komisi Informasi (KI) Jawa Barat kembali dilangsungkan di KI Provinsi DKI Jakarta (10/1/2023).

Sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan awal atas register 0007/KIP-DKI-PS/2022 ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner (MK) KI DKI Jakarta Nelvia Gustina dengan beranggotakan Harry Ara Hutabarat dan Agus Wijayanto Nugroho serta didampingi panitera pengganti(PP), Elwin Rivo Sani.

Majelis Komisioner dalam kesempatan pertama langsung memeriksa empat hal terkait perkara ini. Pertama, terkait legal standing pemohon untuk memastikan kedudukan hukum pemohon dan legal standing termohon.

Kedua, jangka waktu permohonan informasi.
Ketiga, kewenangan relatif (apakah sengketa informasi ini menjadi kewenangan KI DKI) dengan mempertimbangkan jarak dari termohon. Dan keempat, status sengketa apakah memenuhi kewenangan absolut (memastikan apakah substansi permohonan adalah tentang informasi publik).

Tim kuasa termohon yaitu Mahi M Hikmat menanggapi perihal legal standing pemohon apakah terpenuhi atau tidak sesuai prosedur kepada MK.

MK lalu memberikan tanggapan bahwa legal standing pemohon sudah diterima lengkap sesuai prosedur.

Lebih jauh, kuasa termohon membacakan dokumen kuasa atas hasil pleno komisioner KI Jawa Barat. Atas alasan itu, kuasa termohon menjelaskan tidak akan memberikan keterangan dan tanggapan apapun lebih lanjut.

“Selaku kuasa termohon, dalam persidangan ini atas hasil pleno tersebut saya tidak akan memberikan keterangan apapun”, ujar Mahi M Hikmat.

Lebih jauh, Ketua Majelis Komisioner (MK) Nelvia Gustina menegaskan bahwa persidangan akan tetap dilaksanakan meski tanpa kehadiran termohon.

Adapun anggota MK lainnya, Harry Ara meminta kepada kuasa termohon untuk melengkapi dokumen asli, karena yang disampaikan termohon masih berupa print out dari dokumen yang dikirimkan melalui whatsapp.

Selanjutnya, Ketua MK juga memberikan kesempatan kepada kesepakatan para pihak untuk menempuh proses mediasi terlebih dahulu.

Sebelum sidang ditutup, pemohon yang dihadiri Latas L Panjaitan dan Mahyuddin, kepada MK Komisi Informasi DKI Jakarta selaku majelis agar tetap konsisten dalam menjalankan acara persidangan. Sementara kuasa termohon tetap menyatakan tidak akan mengikuti persidangan selanjutnya.

MK memutuskan sidang lanjutan pada Selasa (17/01/2023).

Similar Posts