POKJA DKI Siap Sukseskan Indeks Keterbukaan Informasi Publik IKIP Tahun 2021

POKJA DKI Siap Sukseskan Indeks Keterbukaan Informasi Publik IKIP Tahun 2021

POKJA DKI Siap Sukseskan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2021

Jakarta – Kelompok Kerja (POKJA) DKI Jakarta melaksanakan rapat koordinasi persiapan penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi DKI Jakarta, Rabu (10/03/2021). IKIP tersebut merupakan program prioritas nasional untuk mengukur sejauh mana implementasi UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di 34 Provinsi se-Indonesia dan mewujudkan good governance, pelayanan publik berkualitas serta pencegahan terjadinya korupsi.

Dalam pelaksanaannya, POKJA DKI memiliki beberapa tugas diantaranya: mengikuti bimtek POKJA Daerah yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KI Pusat), mengumpulkan data primer dan sekunder, mengelola dan mengolah data, melaksanakan FGD hingga melaporkan hasil IKIP tahun 2021 DKI Jakarta bahkan mengikuti penyelenggaraan Forum Dewan Penyelia Nasional (Nasional Assessment Council). Adapun bahan yang dikumpulkan oleh setiap Tim Pokja di setiap Provinsi adalah semua data, fakta, dan peristiwa terkait semua kejadian terhitung mulai tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

POKJA DKI beranggotakan 7 orang, yakni 5 orang dari internal Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta (KIP DKI) yaitu Harry Ara Hutabarat selaku Ketua POKJA, Harminus selaku Wakil Ketua, Arya Sandhiyudha, Nelvia Gustina dan Aang Muhdi Gozali ketiganya adalah Anggota dalam POKJA. Beserta 2 orang eksternal yang expert dalam Keterbukaan Informasi Publik yaitu Herry Hermawan dan Abdul Rahman Ma’mun.

Harry Ara Hutabarat menyampaikan, “POKJA DKI akan melaksanakan beberapa pekerjaan mulai dari collecting data, indepth interview informan ahli, FGD hingga penyusunan laporan. Informan ahli tersebut merepresentasikan 3 kategori yaitu masyarakat, pelaku usaha, dan Badan Publik.”

Herry Hermawan pun menyebutkan, “Kita akan melaksanakan indepth interview terhadap 9 informan ahli yang reliable dan kompeten dalam keterbukaan informasi publik sehingga nantinya akan memberikan kontribusi yang positif. Maka dari itu, informan ahli harus benar-benar representatif terhadap keterbukaan informasi publik.”

IKIP ini dilaksanakan dengan prinsip terukur, obyektif, akuntabel, partisipatif, transparan dan berkelanjutan dengan ruang lingkup pelaksanaannya pada Badan Publik dan masyarakat di tingkat nasional dan 34 provinsi se-Indonesia. (Khumairoh)

Similar Posts