10 Parpol di Jakarta Disengketakan, Komisi Informasi DKI Jakarta Target Tuntaskan Register Sebelum Pemilu 2024

JAKARTA – Sebanyak 10 partai politik di tingkat wilayah Provinsi DKI Jakarta menjadi Termohon dalam sidang sengketa informasi publik atas laporan Pemohon Perkumpulan Media Lintas Komunitas (PMLK) di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.

Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengatakan partai politik merupakan badan publik yang harus menyediakan layanan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk dapat mengakses informasi publik yang terdapat pada partai politik, termasuk di antaranya mengenai laporan pengelolaan keuangan parpol yang bersumber dari APBD maupun yang lainnya.

“Jadi ketika partai politik tidak melayani permohonan pemohon informasi dengan baik, maka pemohon otomatis dapat mengajukan sengketa informasi di KI DKI,” kata Harry di Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Namun, Harry menjelaskan partai politik tidak perlu khawatir mengikuti persidangan di Komisi Informasi DKI Jakarta. Bahkan, dia meminta agar 10 partai politik ini dapat menunjukkan keseriusan dan komitmennya terhadap UU KIP dengan hadir dalam sidang tersebut.

“Kami tentu berharap agar para pihak, terutama 10 partai politik yang menjadi Termohon ini dapat hadir dalam sidang sengketa informasi di KI DKI, sehingga ini bisa menjadi contoh bahwa partai politik di DKI Jakarta menjamin transparansi dan patuh terhadap UU KIP,” ujar dia.

Sementara itu, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Agus Wijayanto Nugroho mengungkapkan pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa informasi 10 partai politik ini secara maraton.

“Kami menargetkan sengketa dengan Termohon 10 partai politik ini akan selesai sebelum pencoblosan Pemilu 2024,” kata Agus.

Agus menyebut permohonan informasi yang menjadi objek sengketa umumnya mengenai laporan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD ataupun yang lainnya.

Meski demikian, kata Agus, majelis komisioner akan mendalami lebih lanjut mengenai pokok perkara yang dimohonkan tersebut.

“Kami akan mendalami dan kalaupun informasinya bersifat terbuka Kami upayakan untuk ke tahap mediasi,” ucap dia.

Adapun 10 daftar partai politik yang menjadi Termohon dalam sengketa informasi publik dengan Pemohon PMLK adalah sebagai berikut :

1. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta

2. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

3. DPW Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DKI Jakarta

4. DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta

5. DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DKI Jakarta

6. DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DKI Jakarta

7. DPD Partai Demokrat DKI Jakarta

8. DPW Partai Amanat Nasional (PAN) DKI Jakarta

9. DPD Partai Golongan Karya (Golkar) DKI Jakarta

10. DPD Partai Gerindra DKI Jakarta

Diketahui, informasi publik yang menjadi objek sengketa terhadap Termohon 10 partai politik tersebut yaitu :

1. Surat Keputusan Partai yang memuat daftar program umum pada tahun 2020 dan 2021

2. Rencana penggunaan anggaran partai tahun 2020 dan 2021

3. Laporan realisasi anggaran partai tahun 2020 dan 2021

4. Laporan neraca partai tahun 2020 dan 2021

5. Laporan arus kas partai tahun 2020 dan 2021

Similar Posts