Visitasi ke Dinas KPKP, KI DKI Berikan Pembekalan Tata Kelola Informasi Publik

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan Provinsi DKI Jakarta, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (24/07/2023).

Kunjungan tersebut sebagai bentuk apresiasi KI DKI terhadap Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (KPKP) Provinsi DKI Jakarta yang telah mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dalam monitoring dan evaluasi (Monev) tahun 2022.

Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menyebut visitasi merupakan tindaklanjut usai dilakukannya monitoring dan evaluasi (Monev) tahun 2022. Selain itu, visitasi ke badan publik memastikan komitmen badan publik dalam mengimplementasikan Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Kehadiran Kami sebagai bentuk apresiasi karena Dinas KPKP telah menjadi salah satu badan publik yang turut mengikuti rangkaian dalam Monev tahun 2022,” kata Harry dalam sambutannya.

Menurutnya, penilaian monev dilakukan secara objektif. Selain itu, KI DKI memastikan bahwa implementasi UU KIP juga turut maksimal di badan publik. Melalui saluran informasi yang dimiliki Dinas KPKP akan memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi publik. Beberapa saluran media sosial seperti Instagram, TikTok, maupun Facebook, dan website adalah contoh kanal penyaluran informasi publik yang mudah diakses secara daring.

Harry menjelaskan perolehan nilai Dinas KPKP Monev Tahun 2022 yaitu 82,75. Nilai ini sudah cukup bagus dan harus dioptimalkan hingga dapat meraih predikat Informatif di Monev Tahun 2023 mendatang. Beberapa catatan yang perlu diperbaiki melalui surat rekomendasi tertulis yang telah disampaikan ke Dinas KPKP dapat menunjang pelayanan informasi publik Dinas KPKP ke depannya.

“Melalui saluran informasi yang dimiliki Dinas KPKP, informasi publik dapat dikemas sedemikian rupa sehingga sampai kepada masayarakat dan tentu hal ini bisa meningkatkan partisipasi publik secara luas di Jakarta,” ujar dia.

Harry menerangkan, tugas KI DKI tidak hanya sebatas menyelesaikan sengketa informasi melalui sidang ajudikasi non litigasi. Melainkan juga bertugas untuk memberikan pemahaman masyarakat dan badan publik terkait Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan aturan turunannya. Tugas itu ditindaklanjuti melalui Bidang Edukasi, Sosialiasi dan Advokasi (ESA).

“Segala kegiatan dan sinergi kolaborasi dengan badan publik turut dilakukan melalui Bidang ESA”, kata Harry Ara. Badan publik Dinas KPKP dapat berkolaborasi dengan KI DKI misalnya dalam mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek), seminar pelatihan maupun diskusi yang muatan materinya mengenai pengelolaan informasi publik.

“Kami berterima kasih atas kunjungan visitasi KI DKI ke Dinas KPKP. Kami juga akan meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sehingga masyarakat turut merasakan manfaat seluas-luasnya,” kata Ali Surahman selaku Sekretaris Dinas KPKP.

Diketahui, kunjungan KI DKI ke Dinas KPKP diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Ali Surahman, serta jajaran dan staff.

Similar Posts