KI DKI Gelar FGD, Bahas Keadilan Administratif dalam Penyelesaian Sengketa Informasi

JAKARTA-Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FDG) dengan tema “Penyelesaian Sengketa Informasi Berdasarkan Keadilan Administratif” di Kantor KI DKI, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2023). 

Komisioner KI DKI Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Agus Wijayanto Nugroho mengatakan materi mengenai keadilan administratif sangat penting dan bermanfaat sebagai pertimbangan dalam memutuskan sengketa informasi publik. 

Pasalnya, jaminan hak atas informasi itu menjadi tolak ukur dalam keterbukaan informasi publik dan penyelesaian sengketa informasi publik, namun pada implementasinya sering terdapat perdebatan apakah jaminan itu harus selalu diberikan tanpa mempertimbangkan terkait kepentingan dan jaminan terhadap pengguna dan pemohon informasi. 

“Karena itu, FGD ini membahas bagaimana nantinya penyelesaian dan putusan sengketa informasi dilakukan dengan dilandasi asas keadilan, terutama keadilan administratif ini,” kata Agus dalam sambutannya. 

Dalam FGD tersebut, Redaktur Senior Hukumonline.com Muhammad Yasin selaku narasumber mengatakan  putusan penyelesaikan sengketa informasi publik harus memenuhi asas keadilan, utamanya keadilan administratif. 

“Keadilan itu mahkotanya hukum, jadi kalau terjadi pertarungan besar atau  ada tujuan-tujuan hukum yang ingin dicapai, di antara kepastian, kemanfaatan dan keadilan, maka yang harus didahulukan adalah keadilan,” kata Yasin. 

Yasin memaparkan, menurut Jerry L. Mashaw keadilan administratif diartikan sebagai sebuah kualitas proses pengambilan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan dan dilakukan secara adil sehingga keputusannya diterima oleh para pihak. 

“Sederhananya, keadilan administratif itu adalah orang menerima putusan karena merasa putusannya dibuat secara adil oleh hakim, dalam hal KI DKI berarti oleh Komisioner,” tegasnya. 

Guna mencapai keadilan administratif, lanjut Yasin, putusan sengketa informasi publik harus didasarkan pada tiga hal; Pertama, birokrasi rasional (bureaucratic rationality) yaitu sistem administrasi terorganisasi yang tersusun secara efektif dan efisien. Kedua, profesional treatment di mana keadilan dapat dicapai melalui majelis yang profesional. Ketiga, morality judgment yaitu pengambilan keputusan yang sesuai dengan mekanisme hukum atau perundangan-undangan yang berlaku. 

“Makanya ke depan komisioner Komisi Informasi itu harus memiliki semacam sertifikasi keterbukaan informasi, ini seperti misalnya hakim lingkungan dan yang lainnya. Jadi mereka itu punya latarbelakang keahlian profesional soal Keterbukaan Informasi,” tutur dia. 

Selanjutnya, keadilan administratif pun harus tercermin dan diterapkan dalam tiga fase yaitu sebelum pengambilan putusan, selama proses pengambilan putusan berlangsung bahkan pasca putusan ditetapkan. 

 “Misal dalam sebelum pengambilan putusan, sejauh mana responsifitas badan publik dalan menjawab permohonan informasi, lalu dari sisi waktu, berapa cepat waktu yang diberikan untuk seseorang memohon informasi dan bagaimana menerapkan konsep biaya ringan yang artinya bukan gratis,” ungkap dia. 

Diketahui, FGD dengan tema “Penyelesaian Sengketa Informasi Berdasarkan Keadilan Administratif” digelar secara hybrid  dan diikuti oleh  seluruh tenaga ahli KI DKI sekaligus Komisi Informasi dari berbagai daerah di Indonesia. 

Similar Posts