KI DKI Kolaborasi dengan FH Trisakti Gelar Seminar Peringatan RTKD Bahas Transparansi Kebijakan Publik

Jakarta – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menggelar seminar Keterbukaan Informasi Publik di Auditorium E. Suherman Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti, Kec. Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta, Kamis (05/10/2023).

Bertemakan “Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Upaya Menjamin Transparansi dan Akuntabilitas Pengambilan Kebijakan Publik”. Seminar tersebut digelar dalam rangka memperingati Right To Know Day (RTKD)/ Hari Hak Untuk Tahu Sedunia pada 28 September 2023.

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin menyebut suatu kebanggaan dapat melaksanakan sosialisasi keterbukaan informasi publik di kampus FH Universitas Trisakti yang merupakan kampus reformasi.

Selain itu, menurutnya masih dalam momentum peringatan RTKD menjadi penting bagi mahasiswa untuk turut peran serta mengetahui pentingnya keterbukaan informasi publik.

“Dalam hal ini, Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi penegasan hak akses dalam mendapatkan informasi publik. Hak tersebut tercantum juga dalam deklarasi PBB serta Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 F,” ungkapnya dalam sambutan.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti Siti Nurbaiti mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya acara ini dan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Universitas Trisakti dan KI DKI.

Dia menyebut, PKS ini harus terus dilakukan mengingat UU KIP baru terlaksana di Provinsi DKI Jakarta 4 tahun setelah UU tersebut hadir. Serta melalui PKS ini juga turut sejalan dengan tri dharma perguruan tinggi yakni, pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, pengabdian kepada masyarakat.

“Kami berharap melalui PKS ini, KI DKI menjadi mitra strategis dengan FH Trisakti dalam menjalankan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.

Dalam seminar dan talkshow tersebut, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI DKI Agus Wijayanto Nugroho mengatakan melalui UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tugas utama komisi informasi adalah menyelesaikan sengketa informasi publik.

“Masyarakat mungkin menganggap Komisi Informasi adalah media center informasi. Padahal tugas utama Komisi Informasi adalah menyelesaikan sengketa informasi publik. Putusan yang dihasilkan oleh lembaga KI adalah putusan yang setara dengan putusan peradilan dan putusan Komisi Informasi hanya dapat dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri,” katanya.

Jurnalis Hukum Online M. Yasin menyebut hak untuk memperoleh informasi di berbagai negara sudah dimulai sejak lama. Di Indonesia diatur melalui UU KIP yaitu UU No. 14 Tahun 2008. Sejatinya UU ini harus terus dikawal dari berbagai unsur elemen di masyarakat.

Ia memberi gambaran di tahun 2014 misalnya, KI pusat memiliki ribuan register PSI dari masyarakat.
“Tetapi di 2020-2021, hanya puluhan. Demand ini menurun dari tahun sebelum-sebelumnya. Ini memunculkan pertanyaan apakah masyarakat sudah cukup informasi atau pemerintah sudah terbuka. Unsur mahasiswa masih sangat sedikit yang meminta informasi publik ke badan publik. Kebanyakan hanya dari unsur LSM saja, sehingga mahasiswa harus terus mengawal keterbukaan informasi publik di badan publik,” tutur dia.

Salah satu narasumber lain, M. Imam Nasef menyebut setelah reformasi terbukti berpengaruh pada berbagai bidang di Indonesia akhirnya memiliki UU KIP. Yang mana prinsip demokrasi juga turut menyertakan partisipasi dan transparansi. Sehingga UU ini mengharuskan lembaga publik transparan dalam berbagai hal yang menyangkut informasi publik.

“Bagaimana mungkin masyarakat memberikan masukan dalam pengambilan kebijakan publik jika lembaga publik tidak terbuka,” kata dia.

Dosen FH Trisakti Ali Rido juga menyampaikan UU KIP memiliki 2 bagian. Bagian pertama garansi dan jaminan hak warga negara. Bagian kedua kewajiban dari setiap badan publik dalam memberikan informasi kepada warga negara melalui data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Diketahui, seminar Keterbukaan Informasi Publik turut menghadirkan sejumlah narasumber yaitu Dosen Fakultas Hukum Ali Rido, Jurnalis Hukum Online M. Yasin, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI DKI Agus Wijayanto Nugroho, Akademisi sekaligus Dosen FH Trisakti M. Imam Nasef.

Acara yang digelar secara hybrid ini diikuti oleh ratusan mahasiswa FH Trisakti dan berbagai elemen masyarakat yang hadir secara daring.

Seminar dalam rangka peringatan RTKD disupport oleh BeritaJakarta, Diskominfotik DKI Jakarta, Jakarta Smart City (JSC), dan Bank DKI.

Similar Posts