Sengketa Informasi Publik antara PPKN dengan Dinsos DKI dan Dinas Parekraf Berhasil Dimediasi

Sengketa Informasi Publik antara PPKN dengan Dinsos DKI dan Dinas Parekraf Berhasil Dimediasi

Sengketa Informasi Publik antara PPKN dengan Dinsos DKI dan Dinas Parekraf Berhasil Dimediasi

JAKARTA – Sengketa informasi antara Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PPKN) dengan Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta berhasil dimediasi dengan baik di Kantor Komisi Informasi DKI Jakarta (Rabu (11/01/2022).

Pihak Termohon (Dinsos DKI dan Dinas Parekraf DKI Jakarta) bersedia memenuhi permintaan PPKN selaku Pemohon untuk memberikan informasi yang dimohonkan, yaitu berupa dokumen kontrak pengadaan paket pekerjaan di Satuan Kerja Dinsos DKI Jakarta dan Dinas Parekraf Provinsi DKI Jakarta LPSE Tahun 2020 dan Tahun 2021.

Atas dicapainya kesepakatan tersebut, selanjutnya Majelis akan membacakan hasil putusan mediasi pada sidang sengketa informasi yang dijadwalkan Rabu, 18 Januari 2023, pukul 13.30 WIB.

Seperti sudah diketahui, mediasi merupakan prosedur dan tahapan dalam proses penyelesaian sidang sengketa informasi. Aturan terkait mediasi pun tertuang dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKi) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Pasal 38 aturan tersebut menjelaskan bahwa mediasi dipimpin oleh mediator yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Informasi. Mediator dapat dibantu oleh mediator pembantu.

Selanjutnya, mediasi dilaksanakan pada hari yang sama dengan hari pertama
sidang. Apabila para pihak menghendaki lain, mediasi dapat dilakukan pada hari yang disepakati oleh para pihak, selambat-lambatnya tiga
hari kerja setelah proses ajudikasi dinyatakan ditunda.

Proses mediasi bersifat tertutup kecuali para pihak menghendaki lain. Proses mediasi dapat dilakukan melalui pertemuan langsung atau menggunakan alat komunikasi dengan mempertimbangkan jarak dan/atau substansi sengketa.

Selanjutnya, Pasal 40 dan 41 aturan itu juga menyebutkan dalam mediasi, mediator mengupayakan mediasi selesai dalam sekali pertemuan.

Apabila mediasi tidak cukup dilaksanakan dalam sekali pertemuan, mediator menetapkan agenda dan jadwal mediasi berikutnya sesuai dengan kesepakatan para pihak.

Adapun jangka waktu mediasi adalah 14 hari kerja sejak pertemuan mediasi pertama. Apabila diperlukan, atas dasar kesepakatan para pihak mediasi dapat diperpanjang satu kali dalam jangka waktu tujuh hari kerja.

Similar Posts