Masuk Tahap Pembuktian, Termohon PT Transjakarta Hadirkan Dua Orang Saksi di Sidang Sengketa Informasi Publik

JAKARTA – Sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Muslihat & P. Alfret yang merupakan pramudi Jaklingko dan Termohon PT Transjakarta masuk tahap pembuktian, Rabu (15/11/2023).

Ketua Majelis Komisioner KI DKI Luqman Hakim Arifin mengatakan dalam sidang ini, majelis komisioner memberikan kesempatan para pihak untuk melengkapi alat bukti baru sekaligus menghadirkan saksi dan ahli.

Menurutnya, penambahan alat bukti sekaligus saksi dan ahli dapat menjadi pertimbangan majelis komisioner dalam memutuskan perkara.

“Kami memberi kesempatan para pihak untuk melengkapi atau menambahkan alat bukti baru sekaligus menghadirkan saksi dan ahli sebelum nantinya masuk ke tahap kesimpulan,” kata Luqman dalam sidang sengketa informasi di Ruang Sidang Lt 1, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat.

Dalam sidang tersebut, Termohon menambahkan tiga alat bukti baru dan menghadirkan dua orang saksi yaitu Ketua Koperasi Puri Mas Jaya Riri Febri dan Pramudi Jaklingko Muhammad Rifaldo Yulian.

Sementara itu, Pemohon sama sekali tidak menambahkan alat bukti apapun dan tidak pula menghadirkan saksi atau ahli.

Namun, usai mendengarkan keterangan saksi, Pemohon meminta agar majelis memberikan kesempatan bagi Pemohon untuk menambahkan alat bukti baru sekaligus juga menghadirkan saksi.

“Izin majelis, setelah saya mendengarkan keterangan saksi dari Termohon, kalau boleh, saya meminta agar diberi kesempatan waktu untuk menambahkan alat bukti baru dan saksi,” tutur Muslihat.

Menanggapi hal tersebut, majelis komisioner memutuskan kembali mengagendakan sidang pembuktian kepada para pihak. Luqman meminta agar dalam sidang pembuktian selanjutnya, Pemohon berkomitmen terhadap janjinya yang akan menghadirkan alat bukti baru sekaligus saksi.

“Karena Termohon sudah menghadirkan saksi, maka Kami beri kesempatan sekali lagi untuk Pemohon juga menghadirkan alat bukti baru dan saksi atau ahli. Sidang Kami tunda dan dilanjutkan dalam sidang pembuktian selanjutnya yang akan disampaikan melalui relaas,” pungkas Luqman.

Diketahui, informasi publik yang dimohonkan dan menjadi objek sengketa yaitu berupa salinan softcopy atau hardcopy perjanjian kontrak beserta dengan adendum perubahannya antara PT Transjakarta dengan seluruh operator koperasi di DKI Jakarta dan/atau realisasi penyerapan anggaran antara PT Transjakarta dengan seluruh operator koperasi di DKI Jakarta sejak tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun anggaran 2022.

Bertugas sebagai majelis; Ketua Majelis Komisioner KI DKI Luqman Hakim Arifin, Anggota Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat dan Aang Muhdi Gozali serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.

Similar Posts