KI DKI Gelar Sidang Sengketa Informasi Soal Status Tanah di Ciracas Jakarta Timur

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi mengenai status tanah yang terletak di Blok Dukuh, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur pada Rabu di Ruang Sidang KI DKI, Lantai 1 Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat (13/12/2023). 

Sengketa tersebut didaftarkan oleh Pemohon Nelmina Tampubolon dengan Termohon Kantor Pertanahan Kota Adminsitrasi Jakarta Timur. 

Ketua Majelis Komisioner KI DKI Aang Muhdi Gozali mengatakan dalam agenda sidang perdana ini, majelis meminta para pihak untuk menunjukkan bukti legal standing sebagai syarat utama dalam mengikuti proses penyelesaian sengketa informasi di KI DKI. 

“Untuk itu, Kami minta para pihak untuk maju ke depan dan menunjukkan dokumen legal standingnya,” kata Aang dalam sidang tersebut. 

Namun, Aang menyebut para pihak belum dapat memenuhi dokumen legal standing yang dipersyaratkan. Majelis pun meminta kepada pemohon dan termohon untuk memperbaiki surat kuasanya dan harus ditantatangani langsung oleh Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). 

“Kami minta agar surat kuasanya diperbaiki dan harus ditandatangani oleh Atasan PPID langsung,” tegas Aang. 

Di samping itu, majelis komisioner turut mendalami kronologi permohonan informasi yang diajukan oleh pemohon sekaligus sejauh mana Termohon dalam menjawab permohonan informasi tersebut. 

Hal itu penting untuk memastikan bahwa para pihak telah menjalankan mekanisme permohonan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. 

Adapun informasi publik yang menjadi objek sengketa yaitu berupa status tanah yang terletak di Blok Dukuh, RT15/RW10, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Kotamadya Jakarta Timur. 

Selanjutnya, informasi mengenai identitas pemilik sertifikat hak milik  dari status tanah  di atas. 

“Kami ingin BPN memberikan informasi yang jelas terkait identitas pemilik sertifikat hak milik dari tanah yang sekarang beralamat di Jalan Cibubur 2 Gang Madrasah Nomor 71, RT15/RW10, Kelurahan Ciubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur,” kata Kuasa Hukum Pemohon Mangapul Sitanggang. 

Sementara itu, Anggota Majelis Komisioner KI DKI Harry Ara Hutabarat meminta Termohon untuk berkomitmen dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat. 

Kata dia, meskipun informasi bersifat rahasia dan dikecualikan atau mungkin tidak dikuasai, Termohon tetap harus memberikan jawaban atas permohonan informasi Pemohon. 

“Walaupun Kantah Jaktim tidak bisa memberikan informasi status tanah misalnya, tapi kan tetap harus memberikan ringkasan jawaban kepada pemohon informasi sesuai amanat UU KIP,” tutur dia. 

Diketahui, Bertugas sebagai majelis komisioner; Ketua Majelis KI DI Aang Muhdi Gozali, Anggota Majelis Harry Ara Hutabarat dan Agus Wijayanto Nugroho serta Panitea Pengganti Melin Evalina Simatupang. 

Similar Posts