Sidang Sengketa Informasi Ditunda, Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Minta Kantah Jakarta Selatan Dipanggil Kembali

Jakarta–KI DKI Jakarta menunda sidang sengketa informasi antara Pemohon TOPAN RI terhadap Termohon Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Sidang ditunda karena termohon tidak hadir dengan agenda pemeriksaan legal standing yang bertempat di ruang sidang lantai 1, Kantor KI DKI Jakarta Jalan Awaludin II Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024).

“Panitera apakah sudah mengetahui alasan ketidakhadiran dari termohon,?” kata Agus Wijayanto sebagai Ketua Majelis Komisioner.

Panitera mengungkap sudah memanggil termohon melalui sarana komunikasi whatsapp namun termohon kedua kalinya tanpa keterangan alasan yang jelas.

Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho mengatakan sidang sengketa informasi tidak dapat dilanjutkan dan kembali digelar pada pekan selanjutnya, pada Selasa, 26 Maret 2024 Pukul 10.00 dengan agenda yang sama Pemeriksaan Legal Standing.

“Jadi, kita tidak bisa memulai karena termohon tidak hadir. Jika sudah siap dan termohon menyatakan informasi tidak dikecualikan, kita siapkan mediasi,” ucapnya.

Dalam sidang tersebut, Agus juga menanyakan objek informasi sengketa kepada pemohon TOPAN RI, L.Situmorang.

“Pemohon, apakah objek sengketa ini sama dengan sebelumnya mengenai Gereja?’” tanya Agus.

Pemohon L.Situmorang menjawab objek yang dimaksud merupakan Gedung yang peruntukannya tidak hanya untuk aktivitas ibadah namun diduga sebagai kantor dan gedung pertemuan lainnya.

“Gedung itu digunakan untuk kebaktian, bukan gereja, tetapi kantor juga,” kata L Situmorang.

Perlu diketahui, Informasi yang diminta Pemohon TOPAN RI yaitu Fotocopy dokumen mengenai kepemilikan tanah, keberadaan gedung pertemuan, asal usul kepemilikan serta Kepemilikan Gedung beralamat di jalan MT. Haryono, Kav 4-5 Kelurahan Tebet Barat Dalam, Tebet Jakarta Selatan.

Pada sidang sebelumnya, diketahui pemohon Topan RI tidak hadir dan memberitahukan setelah sidang berjalan. Sehingga majelis komisioner menegur pemohon agar tidak mengulang yang sama dengan pemberitahuan sebelum sidang digelar.

Ia juga minta pemohon menyiapkan dokumen legal standing dan kelengkapan sidang sebagai syarat yang dibutuhkan dalam mengikuti sidang sengketa informasi.

Nantinya, Agus juga minta panitera pengganti mengirimkan kembali relaas atau panggilan sidang secara resmi kepada Termohon.

Selanjutnya, Majelis komisioner menegaskan sidang selanjutnya ditunda dengan agenda pemeriksaan legal standing.
“Sidang selanjutnya ditunda tanggal 26 Maret 2024 Jam 10.00 wib,” tandas Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho.

Diketahui, bertugas sebagai majelis yaitu Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho, Anggota Majelis Luqman Hakim Arifin dan Aang Muhdi Ghozali serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.

Similar Posts