Komisi Informasi DKI Jakarta Upayakan Kecamatan dan Kelurahan DKI Jakarta Sadar Kelola Informasi Publik.

Komisi Informasi DKI Jakarta Upayakan Kecamatan dan Kelurahan DKI Jakarta Sadar Kelola Informasi Publik.

Komisi Informasi DKI Jakarta Upayakan Kecamatan dan Kelurahan DKI Jakarta Sadar Kelola Informasi Publik.

Jakarta – Komisi Informasi Provinsi (KI) DKI Jakarta terus berupaya Kecamatan dan Kelurahan DKI Jakarta sadar tata kelola informasi publik berkualitas. Garda terdepan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat, terlebih munculnya sengketa informasi yang diterima Komisi Informasi. Semangat peningkatan layanan informasi berkualitas menjadi acuan menuju pemeringkatan Badan Publik DKI Jakarta pada tahun ini. Badan Publik kategori kecamatan dan kelurahan merupakan tahun pertama yang akan dievaluasi sistem layanan informasi publik oleh KI DKI Jakarta.

Dalam konteks itulah, KI DKI Jakarta mengikuti kegiatan sosialisasi modul standar layanan informasi (SLIP) Desa yang dilakukan secara daring, pada Kamis 17/6/2021. Kegiatan ini merupakan inisiasi Komisi Informasi Pusat dan dihadiri KI Provinsi Lainnya. Semangat keterbukaan informasi harus sampai pemerintah desa (pemdes), Peraturan Komisi Informasi (Perki) Slip Desa menjadi acuan dalam pelayanan informasi. Modul ini menjadi acuan bagi pendamping desa dan pelaksana Pemerintah Desa menjalankan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Pada kesempatan ini, mewakili Komisi Informasi DKI Jakarta Komisioner Bidang Advokasi, sosialisasi dan edukasi Aang Muhdi Gozali mengatakan” Hadirnya Perki SLIP Desa menjadikan Kecamatan dan Kelurahan se- DKI Jakarta menjadi trigger untuk mengimplementasikan dan memaksimalkan layanan informasi lebih berkualitas, karena DKI Jakarta merupakan barometer keterbukaan informasi publik”.

Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa (UU Desa) memberikan mandat kepada Pemerintah Desa(Pemdes) untuk tranparan, yang termaktub dalam berbagai pasal didalamnya. Product Standar layanan Informasi (SLIP) Desa untuk gerakan secara massive diterapkan walau banyak tantangan dan perlu banyak terobosan. Modul slip desa ini bisa disinergikan dan kolaborasikan para kader desa. Harapannya, pendamping desa bukan hanya dari kemendes tapi stake holder desa lainnya. Praktek slip desa juga sebetulnya dari tahun 2018 sudah diterapkan di daerah walau belum massive seperti lomba desa.

Pemerintahan desa merupakan pemerintahan yang khas, dimana secara manajerial maupun sumber dana belum secanggih dengan Badan Publik kabupaten/kota bahkan Provinsi. Terkait dengan tatacara Badan Publik melakukan layanan informasi, baik dalam bentuk pengumuman maupun melayani permintaan, sejatinya telah diatur oleh Undang-Undang No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta dijelaskan secara rinci oleh Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No.1/2010.

Walaupun ada pemdes telah menjalankan transparansi sudah mengumumkan APBDesanya melalui baliho atau berbagai pengumuman lainnya. Sebab masyarakat tidak hanya berhak menrima informasi dalam bentuk pengumuman tetapi berhak untuk meminta dan mendapatkan informasi publik.

 

 

 

 

 

 

Similar Posts