Informasi Publik RKAS dan Dana Bos Diberikan SMAN 18 Atas Hasil Mediasi KI DKI Jakarta.

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menuntaskan perkara sengketa tentang Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan Dana BOS SMAN 18 Tahun Anggaran 2019 hingga Tahun 2021,pada Jumat(11/8/2023).

Sidang pembacaan putusan hasil mediasi oleh Ketua Majelis Agus Wijayanto Nugroho dengan Anggota Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali dan Luqman Hakim Arifin. Serta Panitera Pengganti Melin Simatupang antara termohon SMAN 18 terhadap Pemohon Pemantau Keuangan Negara (PKN) di Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat.

Kehadiran kuasa termohon SMAN 18 Adrianysah sekaligus Kepala Sekolah, didampingi Chendy dari Dinas Pendidikan menyepakati hasil mediasi diberikan akses informasi seluruhnya yang diminta pemohon.

Diketahui, dana BOS dan RKAS merupakan informasi publik yang dikelola dan dikuasai oleh SMAN 18 sebagai kewajiban badan publik.

Selanjutnya, Adriansyah menyampaian apresiasi kepada KI DKI Jakarta telah menjalankan proses sidang dengan sangat baik dan prinsip adil. Bahkan membuka wawasan dan edukasi, berharap ada sosialisasi ke sekolah sehingga tidak merasa khawatir ketika sengketa.

“Selama ini belum mengetahui, kita coba akan perbaiki. Sekolah tidak ada strukturnya, melalui sudin belum jelas dan perlu sosialisasi,” terang Adriansyah sekaligus Kepala Sekolah SMAN 18.

Senada dengan kuasa pemohon Mahyudin mengucapkan terima kasih kepada KI DKI Jakarta menjalankn marwah dengan berintegritas.Mahyudin mengungkap termohon telah menjalankan konstitusi UU KIP 14/2008. Hal ini menjadi rujukan dengan tim investigasi awal dan akhir menentukan terjadi penyimbangan atau tidak tentang dana BOS dari pos APBN, ungkap Mahyudin.

Perlu diketahui, ketiga majelis membacakan putusan mediasi yang merupakan hasil kesepakatan para pihak dengan mediator Harry Ara Hutabarat.

Adapun putusannya semua diberikan dalam bentuk softcopy dalam media flashdisk program dana BOS Tahun Anggaran 2019 hingga Tahun 2021.Dengan rincian informasi diantaranya:
1. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) seperti yang dimaksud pada formulir BOS-K2
2. Laporan penggunaan dana bos meliputi pengeluaran dan pembelian barang dan jasa seperti yang dimaksud pada formulir BOS 04
3. Buku pembantu pajak seperti yang dimaksud pada formulir BOS-K6
4. Daftar pembelian barang inventaris di sekolah dengan rincian jumlah dan harga barang yang dibeli seperti yang dimaksud pada formulir BOS-09.

Setelah sidang, Ketua Majelis Agus Wijayanto menanyakan perihal dokumen informasi yang akan diberikan kepada termohon berdasarkan putusan yang telah dibacakan.

“Berdasarkan putusan yang dibacakan, dokumen disampaikan kapan oleh termohon?,” kata Ketua MK Agus Wijayanto. Lalu termohon menjawab hal tersebut diberikan langsung setelah selesai sidang putusan.

Dengan telah dikeluarkannya putusan mediasi, maka sidang sengketa informasi dengan Pemohon PKN dan Termohon SMAN 18 Jakarta tersebut dinyatakan selesai.

Similar Posts